Kabar Gembira, Pemerintah Perpanjang Pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Ini Syarat dan Caranya

6 Oktober 2020, 06:10 WIB
Ilustrasi. Syarat dan cara daftar banpres UMKM Rp 2,4 juta yang masih dibuka /ASEP FATHULRAHMAN/ANTARA FOTO

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) mengumumkan akan memperpanjang pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 juta.

Hal itu dilakukan karena ada penambahan kuota sebanyak 3 juta penerima BLT UMKM.

Sehingga Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemnekop UKM) memperpanjang pendaftaran hingga Desember 2020 akhir tahun ini.

Baca Juga: Masih Ada Waktu, BLT Rp 2,4 Juta UMKM Diperpanjang hingga 2021, Begini Syarat dan Cara Daftarnya

Baca Juga: Cukup Siapkan KTP, Begini Cara dan Syarat Dapat BLT Rp 2,4 Juta UMKM, Masih Banyak Kuota

Diungkapkan Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachma, pihaknya akan menggenjot penyerapan dibeberapa daerah.

Hal itu dilakukan karena di beberapa daerah serapannya masih rendah, sehingga ke depan bisa disalurkan lebih banyak.

Oleh karena itu lanjut Hanung, daerah dengan serapan rendah yang kemudian akan diprioritaskan mendapatkan bantuan ini diantaranya yang berada di luar Pulau Jawa seperti Maluku, Kalimantan, hingga NTT.

Pemerintah sebelumnya menargetkan bantuan langsung tunai (BLT) Rp 2,4 juta yang disebut program Banpres Produktif ini untuk 12 juta pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada para pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan atau menerima bantuan BLT Rp 2,4 juta untuk UMKM bisa segera mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya melalui Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota.

Baca Juga: Mudah Sekali, Ini Cara dan Syarat Dapat BLT Rp 2,4 Juta UMKM, Dana Segera Masuk ke Rekening

Berikut cara dan syarat UMKM dapat bantuan langsung tunai (BLT) Rp 2,4 juta bagi pelaku usaha mikro dilansir dari laman Kementerian Koperasi dan UMKM.

Untuk mendapatkan BLT UMKM ini, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK

Adapun syarat bagi pelaku UMKM agar mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) Rp 2,4 juta ini adalah:

1. WNI

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Jangan Terlalu Berharap, Tidak Semua Pelaku UMKM Dapat BLT Rp 2,4 Juta, Ini Alasannya

Setelah syarat terpenuhi dan diajukan oleh lembaga pengusul, pelaku UMKM wajib mengisi data berikut ini:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon

Setelah itu, UMKM yang telah mengajukan bantuan langsung tunai (BLT) Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

Baca Juga: Ternyata BLT Rp 2,4 Juta UMKM Tempat Usahanya Bisa Beda dengan Domisili, Simak Cara dan Syaratnya

Setelah menerima pesan, calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 2,4 juta diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur baru setelah itu proses pencairan bisa dilakukan.

Bagi pengusaha mikro yang tidak memiliki rekening bank penyalur, akan dibukakan atau dibuatkan secara langsung rekeningnya pada saat pencairan dana.

Pendafataran bisa dilakukan dengan datang langsung ke Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah di kabupaten/kota masing-masing.**

Editor: Andriana

Tags

Terkini

Terpopuler