Puan Maharani Ingin Rangkul Buruh, Gegara Kerusuhan Penolakan UU Cipta Kerja Merebak

9 Oktober 2020, 08:12 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani yang viral karena aksi matikan mic saat sidang sahkan UU Cipta Kerja. /Antara Foto

MANTRA SUKABUMI - Pengesahan RUU Cipta Kerja oleh DPR RI pada Senin, 5 Oktober 2020 terus menuai reaksi berbagai kalangan.

Gelombang aksi dan  demonstrasi penolakan Undang-undang Ciptaker terus merebak hingga daerah-daerah.

Diprediksikan akibat dari kerusakan yang di timbulkan dari aksi masa tersebut bisa sampai miliaran rupiah.

Baca Juga: Ini Dia Top Go-To Merchant Baru ShopeePay yang Bermanfaat untuk Kamu!

Baca Juga: Ribuan Buruh Kembali Gelar Aksi Tolak RUU Cipta Kerja di Palagan Bojongkokosan Sukabumi

Dilansir mantrasukabumi.com dari rri.co.id, Menanggapi hal itu, Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong pemerintah menggandeng kelompok buruh, dalam membahas aturan turunan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. 

Menurut Puan, hal itu harus dilakukan untuk membuat aturan rinci yang jelas dan dapat diterima semua pihak.

“Kami mendorong pemerintah untuk menggandeng berbagai kelompok pekerja agar terlibat dalam pembahasan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja. Keterlibatan pekerja dibutuhkan untuk memperinci UU Cipta Kerja,” kata Puan dalam keterangan tertulisnya, Kamis 8 Oktober 2020

Puan menegaskan, DPR RI akan mengawal untuk memastikan bahwa aturan turunan UU Cipta Kerja memberikan manfaat yang adil bagi semua pihak.

Aturan turunan yang harus dibahas bersama buruh di antaranya adalah tentang pengupahan, tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan, tentang pekerja asing, serta tentang hubungan kerja dan waktu kerja.

Baca Juga: Jadwal Live Streaming Bola Akhir Pekan, Brazil vs Bolivia Untuk Kualifikasi Piala Dunia 2022

“DPR RI akan mengawal untuk memastikan aturan turunan UU Cipta Kerja memberikan manfaat yang adil bagi semua,” ungkap Puan.

DPR RI melibatkan partisipasi publik dalam pembahasan RUU Cipta Kerja hingga disahkan menjadi undang-undang pada 5 Oktober 2020. 

Pembahasannya pun dilakukan transparan dan terbuka, serta dapat disaksikan masyarakat melakui siaran langsung di laman DPR RI.

Untuk mengakomodasi aspirasi kelompok pekerja, kata Puan, DPR RI membentuk Tim Perumus bersama kelompok pekerja yang merasa belum diakomodasi pemerintah.

“UU Cipta Kerja tidak hanya bertujuan menarik investasi dan meningkatkan daya saing Indonesia, melainkan juga untuk memperluas lapangan kerja yang baik,” ungkapnya.

Perempuan pertama yang menjadi Ketua DPR RI itu menegaskan bahwa DPR RI akan mengawasi penerapan UU Cipta Kerja agar tetap mengutamakan kepentingan rakyat.

Baca Juga: Daftar Harga Organ Tubuh Manusia Paling Banyak Diperjualbelikan di Pasar Gelap, Salah Satunya Ginjal

Apabila undang-undang itu dinilai belum sempurna, maka sebagai negara hukum terbuka ruang untuk dapat menyempurnakan undang-undang tersebut melalui mekanisme yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"DPR melalui fungsi pengawasan akan terus mengevaluasi saat undang-undang tersebut dilaksanakan dan akan memastikan bahwa undang-undang tersebut dilaksanakan untuk kepentingan nasional dan kepentingan rakyat Indonesia," Pungkasnya.**

 

Editor: Fauzan Evan

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler