Bantuan BLT Dana Desa Bisa Dilanjutkan Sesuai Kebutuhan Masyarakat Desa, Begini Aturannya

14 Oktober 2020, 19:10 WIB
Ilustrasi Bantuan BLT Dana Desa Bisa Dilanjutkan Sesuai Kebutuhan Masyarakat Desa, Begini Aturannya /ANTARA FOTO/Umarul Faruq/.*/ANTARA FOTO/Umarul Faruq

MANTRA SUKABUMI – Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Wamendes PDTT), Budi Arie Setiadi mengatakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa merupakan produk dari masyarakat desa yang melibatkan masyarakat.

Dalam Siaran Pers yang dilansir dari akun Instagram.com @kemendespdtt pada Selasa, 13 Oktober 2020 menjelaskan terkait perkembangan BLT Dana Desa.

Wamendes PDTT Budi Arie Setiadi mengatakan BLT yang bersumber dari Dana Desa merupakan Jaring Pengaman Sosial. Sifat BLT Dana Desa merupakan produk dari Musyawarah Desa yang melibatkan masyarakat.

Baca Juga: ShopeePay Day Digelar 15 Oktober Hadirkan Solusi Belanja Hemat Sambut Shopee 11.11 Big Sale

Baca Juga: Nomor Telkomsel dengan Digit Ini Dipastikan Akan Mendapat Uang Tunai Senilai 5JT, Berikut Syaratnya

Budi Arie menambahkan jika BLT Dana Desa itu sebenarnya tidak pernah diberikan target, karena penentuan penerima BLT Dana Desa itu berada di tangan masyarakat.

Soal pengawasan penyaluran BLT Dana Desa, sesuai dengan Permendesa Nomor 6 Tahun 2020 berikut prosedur yang harus dijalankan.

1. Dimulai pendataan dilakukan oleh Relawan Covid-19 di level RT.

2. Kemudian dibawa ke Musyawarah Desa Khusus untuk menentukan Keluarga Penerima Manfaat.

3. Kemudian disahkan oleh Kepala Daerah.

4. Kemudian disalurkan

Baca Juga: Ini Dia Top Go-To Merchant Baru ShopeePay yang Bermanfaat untuk Kamu!

Baca Juga: Mulai Februari 2021, Tidak Ada Lagi BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri, Nasabah Banyak Layanan

Soal adanya pengaduan atau laporan masyarakat terkait penyalurannya, Kemendes PDTT terjun langsung untuk mengecek fakta di lapangan dan pendataan ulang.

Jika ada kesalahan, maka dilakukan investigasi jika BLT ini diberikan kepada yang tidak berhak. **

Editor: Encep Faiz

Sumber: KEMENDES

Tags

Terkini

Terpopuler