Di Tengah Pandemi Covid-19, Presiden Jokowi Dikabarkan Korupsi Dana Desa Rp 59 Triliun, Ini Faktanya

- 7 Juni 2020, 04:00 WIB
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). /*/ Foto: presidenri.go.id

MANTRA SUKABUMI – Di tengah pandemi virus Corona masih mewabaha Indonesia, kabar tak sedap mengenai Presiden Jokowi kembali beredar di media sosial.

Belum lama ini beredar sebuah pesan berantai di aplikasi perpesanan WhatsApp mengenai Presiden Jokowi tersandung kasusu korupsi.

Dalam pesan berantai yang beredar tersebut berisi tentang korupsi yang dilakukan Presiden Jokowi terhadap dana desa.

Baca Juga: FPI Dikabarkan Akan Lakukan Bunuh Diri Massal Jika MPR Lantik Jokowi-Amin, Benarkah? Simak Faktanya

Disebutkan bahwa Presiden Jokowi secara paksa mengambil dana desa sebesar Rp 59 triliun.

Selain itu, pesan berantai tersebut juga mencantumkan tautan media yang memberitakan berjudul "Pemerintah Sunat Rp 59 Triliun Dana Desa untuk Tangani Virus Corona" pada 20 Maret 2020.

Narasi yang dituliskan dirangkai seperti berikut :

Baca Juga: Kabar Baik Jelang Berlaku AKB, 6 Pasien Positif COVID-19 di Kota Sukabumi Sembuh

"Memanfaatkan situasi bencana, pemerintah mengambil paksa dana desa Rp 59 Triliun. Stock belasan triliun yang dimiliki BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) sudah habis dibagikan selama rezim Jokowi.

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: Portal Jember (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x