Di Tengah Pandemi Covid-19, Presiden Jokowi Dikabarkan Korupsi Dana Desa Rp 59 Triliun, Ini Faktanya

- 7 Juni 2020, 04:00 WIB
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). /*/ Foto: presidenri.go.id

Ada banyak jalan pemerintah untuk menambah pundi-pundinya, memperkaya diri ditengah bencana kemanusiaan covid-19.

Sumber Komunitas Intelejen," tulis narasi tersebut.

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Indonesia, Benarkah Surabaya Sudah Memasuki Zona Hitam? Berikut Penjelasannya

Tangkapan Layar Pesan Hoaks yang Mengatakan Presiden Jokowi Korupsi Dana Desa Rp 59 Triliun
Tangkapan Layar Pesan Hoaks yang Mengatakan Presiden Jokowi Korupsi Dana Desa Rp 59 Triliun .*/Antara

Baca Juga: FPI Dikabarkan Akan Lakukan Bunuh Diri Massal Jika MPR Lantik Jokowi-Amin, Benarkah? Simak Faktanya

Namun, narasi yang beredar ini sama sekali tidak relevan dengan berita yang dicantumkan.

Berita tersebut tidak ada satu paragraf pun yang menyebutkan pemerintah melakukan korupsi Rp 59 triliun saat pandemi.

Tautan berita yang dicantumkan di pesan tersebut adalah milik salah satu media pemberitaan nasional Liputan6.com.

Baca Juga: Beredar Kabar di Media Sosial Ketetapan MPRS tahun 1966 akan dihapus, Simak Faktanya

Artikel ini telah tayang sebelumnya di laman portaljember.pikiranrakyat.com dengan judul Beredar Kabar Presiden Jokowi Korupsi Dana Desa Rp 59 T Saat Pandemi Covid-19, Cek Faktanya".

Teks yang sebenarnya dari berita milik Liputan 6 menyebutkan pemerintah telah mengidentifikasi dana Rp 56-59 triliun yang merupakan dana desa akan dialihkan untuk penanganan virus corona.

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: Portal Jember (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah