Viral di Media Sosial Syarat Auditor Halal Tak Harus Beragama Islam, Cek Faktanya

16 Oktober 2020, 17:05 WIB
Ilustrasi: Waduh, UU Ciptaker Tak Hanya Mengatur Buruh, Tapi Juga Sertifikat Halal. /Pikiran-rakyat.com

MANTRA SUKABUMI -  Viral di media sosial rekaman video seseorang yang menyampaikan bahwa Pasal 14 UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dihapus dI UU Cipta Kerja.

Padahal  sebetulnya ada hal tertentu yang mengatur tentang syarat produk itu halal atau tidak selain di ciptakerja.

Pasal 14 mengatur tentang syarat auditor halal harus beragama Islam, lalu orang tersebut berkesimpulan bahwa UU Cipta Kerja membolehkan non-muslim sebagai auditor halal.

Baca Juga: Waktunya Cek Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini Untuk Referensi Makanan Hingga Kecantikan

Baca Juga: ShopeePay Day Digelar 15 Oktober Hadirkan Solusi Belanja Hemat Sambut Shopee 11.11 Big Sale

Dilansir mantrasukabumi.com dari laman rri.co.id, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Sukoso menegaskan, informasi bahwa pasal 14 yang mengatur persyaratan auditor halal harus muslim dihapus dalam UU Cipta Kerja adalah tidak benar. 

“Pasal 14 tidak dihapus dalam UU Cipta Kerja. Auditor halal harus seorang warga negara Indonesia dan beragama Islam,” tegas Sukoso dalam keterangan rilisnya pada Jumat 16 Oktober 2020

Menurut Sukoso, pasal 14 mengatur bahwa auditor halal diangkat dan diberhentikan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Pengangkatan Auditor Halal oleh LPH harus memenuhi lima persyaratan. 

Pertama, warga negara Indonesia atau WNI. Kedua, beragama Islam. Ketiga, berpendidikan minimal S1 bidang pangan, kimia, biokimia, teknik industri, biologi, farmasi, kedokteran, tata boga, atau pertanian.

"Syarat keempat,  memahami dan memiliki wawasan luas mengenai kehalalan produk menurut syariat Islam dan Kelima, mendahulukan kepentingan umat di atas kepentingan pribadi dan/atau golongan,” tegasnya.

Baca Juga: Pekan Ke-5 Liga Inggris Musim 2020-2021 Siap Bergulir Akhir Pekan Ini, Cek Jadwal Big Matchnya

Sukoso mengajak masyarakat untuk mengkonfirmasi setiap informasi terkait sertifikasi halal yang belum jelas kebenarannya kepada Kementerian Agama. 

"Pertanyaan bisa diajukan melalui email: melalui humas@halal.go.id atau pengaduan@halal.go.id," tutupnya.**

Editor: Fauzan Evan

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler