Kemnaker Ida Fauziyah: 150 Ribu Buruh Belum Menerima Bantuan Subsidi Gaji, Ini Alasannya

21 Oktober 2020, 07:10 WIB
Sebab Belum Menerima BSU /foto: Antara

MANTRA SUKABUMI - Menteri Ketenagakerjaan (Kemnaker) Ida Fauziyah, menyebutkan bahwa sekitar 150 ribu pekerja/buruh belum menerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah (BSU).

Menurut Ida, hal itu terjadi karena bisa disebabkan kesalahan atau ketidakvalidan data, seperti nomor rekening dan NIK. 

Ia juga mengatakan, ketidakvalidan tersebut karena adanya kekurangan data yang diberikan oleh para buruh/pekerja.

Baca Juga: Ternyata Air Cucian Beras Bermanfaat lho! Salah Satunya Bisa Digunakan Untuk Kecantikan

Baca Juga: Tips Sederhana, Cara Menanam Jeruk Bali Tabulampot atau Tanaman Buah Dalam Pot

Terkait hal itu, pihaknya akan mengembalikan data tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan, kemudian BPJS Ketenagakerjaan akan memberitahukan kepada pemberi kerja untuk memperbaiki data pekerjanya yang masuk dalam kriteria penerima subsidi gaji/upah. 

"Sampai saat ini yang belum mendapatkan (BSU) sekitar 150 ribuan karena ada kekurangan atau ketidaksesuaian data. Misalnya rekeningnya tidak valid, kemudian NIK-nya kurang nomornya, kemudian nomor rekeningnya dia tidak sesuai dengan nama yang diserahkan,” kata Menaker Ida melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari laman RRI, pada hari Selasa 20 Oktober 2020.

Selain itu, Ida juga menyatakan bahwa bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah (BSU) yang telah disalurkan kepada pekerja/buruh sebanyak 12.166.471 atau setara dengan 98,09 persen. 

Berdasarkan data Kemnaker per 19 Oktober 2020, bantuan subsidi gaji/upah telah tahap I tersalurkan kepada 2.485.687 penerima (99,43%); tahap II sebanyak 2.981.531 penerima (99,38%); tahap III sebanyak 3.476.120 penerima (99,32%); tahap IV sebanyak 2.620.665 penerima (94,09%); dan tahap V sebanyak 602.468 penerima (97,39%). 

Subsidi gaji/upah disalurkan melalui dua termin pembayaran. Setelah pembayaran termin pertama selesai disalurkan, Kemnaker akan kembali memproses pembayaran termin kedua subsidi gaji/upah. 

"Kami targetkan pembayaran termin II dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji/upah termin I ini selesai," kata Menaker Ida. 

Baca Juga: Tak Perlu ke Bank untuk Cek Data Diri, Klik Disini Lengkap Syarat Penerima Bantuan BPUM 2,4 Juta

Baca Juga: Wajib Dicoba! Manfaat Air Rebusan Daun Salam Sebagai Obat Herbal yang Berkhasiat

Dengan anggaran mencapai Rp37,7 triliun, program bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah ditargetkan bagi 15,7 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (per 30 Juni 2020).

Namun, hingga batas akhir penyerahan data penerima, data yang dikumpulkan dan diserahkan BPJS Ketenagakerjaan hanya mencapai 12.4 juta pekerja/buruh. 

"Sisa anggaran akan diserahkan kembali ke Bendahara Negara. Rencananya, akan disalurkan untuk subsidi gaji/upah bagi guru honorer dan tenaga pendidik , baik di lingkup Kemendikbud maupun Kemenag," punkas Menaker Ida.**

Editor: Emis Suhendi

Tags

Terkini

Terpopuler