Tidak Usah Antre ke Bank, Cukup Login eform.bri.co.id Cek Daftar Resmi Penerima BLT BPUM Rp2,4 Juta

22 Oktober 2020, 05:20 WIB
Antrean Penerima BPUM di Salah Satu Bank BRI Cabang Citepus Palabuhanratu /Fauzan Evan / mantrasukabumi

MANTRA SUKABUMI - Cukup dengan login eform.bri.co.id/bpum dan memasukan nik eKTP anda, anda sudah bisa melihatPenerima BLT BPUM Rp2,4 Juta, jika sudah segera ke BRI. 

dalam web eform.bri.co.id/bpum di sana anda akan ditampilkan bahwa anda memang benar sebagai penerima bantuan presiden untuk usaha mikro.

Dengan begitu, calon penerima BLT BPUM Rp2,4 Juta kini bisa terlebih dahulu mengecek daftar penerima di web yang sudah disiapkan Bank BRI.

Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Ini

Baca Juga: Cara Cek RESMI Daftar Penerima BPUM BRI melalui Login eform.bri.co.id/bpum Hanya dengan KTP Saja

Masyarakat cukup login ke eform.bri.co.id/bpum kemudian memasukkan nomor KTP dan kode yang nanti muncul.

Setelah itu nanti disa diketahui anda sebagai penerima BLT BPUM Rp2,4 juta atau tidak.

Dan yang lebih menggembirakannya lagi, bahwa Kouta BLT BPUM Rp2,4 juta, akan ditambah oleh Presiden Jokowi sebanyak 3 juta penerima.

Menurut data Kemnkop UKM di beberapa daerah serapannya masih rendah, sehingga ke depan bisa disalurkan lebih banyak. Diantaranya yang berada di luar Pulau Jawa seperti Maluku, Kalimantan, hingga NTT.

Dengan demikian, pihaknya meminta kepada para pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan atau menerima bantuan BLT BPUM Rp2,4 Juta untuk segera mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya melalui Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota.

Baca Juga: Cara Login Resmi eform.bri.go.id/bpum Untuk Cek Banpres BPUM Rp 2,4 Juta, Hanya dengan NIK eKTP

Berikut cara dan syarat dapat BLT BPUM Rp2,4 Juta bagi pelaku usaha mikro dilansir dari laman Kementerian Koperasi dan UMKM.

Untuk mendapatkan BLT BPUM Rp2,4 Juta ini, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK

Adapun syarat bagi pelaku UMKM agar mendapatkan BLT BPUM Rp2,4 Juta ini adalah:

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Tegaskan Dirinya Tidak Takut Ditangkap: Saya Bukan Sombong

1. WNI

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Setelah syarat terpenuhi dan diajukan oleh lembaga pengusul, pelaku UMKM wajib mengisi data berikut ini:

Baca Juga: Kemenpora RI Dukung Wirausaha Muda Indonesia Sebagai Penguasa Teknologi

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon

Setelah itu, pelaku usaha mikro yang telah mengajukan BLT BPUM Rp2,4 Juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

Baca Juga: Cara Dapatkan Uang Tunai Gratis Total Rp10 Juta dari Telkomsel, Begini Caranya


Setelah menerima pesan, calon penerima BLT BPUM Rp2,4 Juta diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur baru setelah itu proses pencairan bisa dilakukan.

Bagi pengusaha mikro yang tidak memiliki rekening bank penyalur, akan dibukakan atau dibuatkan secara langsung rekeningnya pada saat pencairan dana.

Pendafataran bisa dilakukan dengan datang langsung ke Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah di kabupaten/kota masing-masing.**

Editor: Fauzan Evan

Tags

Terkini

Terpopuler