Jika Tak Ingin Kena Sanksi, Kemnaker: Segera Kembalikan Uang BLT BPJS yang Sudah Dicairkan

22 Oktober 2020, 20:04 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan /Pikiran Rakyat

MANTRA SUKABUMI - Upaya pemerintah Indonesia dalam menanggulangi masa Pandemi Covid-19, belum juga membuahkan hasil yang maksimal.

Buktinya, tingkat penularan dan positif terkena virus Covid-19 yang masih tinggi.

Meskipun begitu, pemerintah sampai saat ini terus berupa memulihkan kembali perekonomian masyarakat.

Baca Juga: Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Dicairkan Agar Dikembalikan, Menaker: Masuk Kas Negara

Baca Juga: Yuk Lakukan 5 Kebiasaan Berikut Ini, Agar Kulit Tetap Bersih dan Sehat

Upaya-upaya tersebut seperti berbagai jenis program Bantuan Tunai Langsung (BLT), kepada masyarakat yang terdampak Covid-19.

Program bantuan pemerintah BLT tersebut bertujuan untuk meringankan beban perekonomian masyarakat selama masa pandemi yang saat ini masih terjadi.

Jenis BLT yang diberikan pemerintah tersebut yakni BLT BPKS Ketenagakerjaan untuk para pekerja yang pendapatan atau gajihnya di bawah Rp5 juta.

Lebih jauh, kini dana BLT BPJS Ketenagakerjaan sudah dicairkan kepada pekerja pada gelombang 2.

Namun, yang mengejutkannya jika dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang sudah dicairkan diminta untuk dikembalikan lagi bagi pekerja yang tidak memenuhi syarat.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan bahwa seluruh pekerja yang tidak sesuai syarat namun sudah mencairkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada pekerja tersebut untuk segera mengembalikan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan ke kas negara jika tidak ingin dikenakan sanksi.

Bahkan Menaker menegaskan pada bulan September lalu bahwa perusahaan maupun pekerja yang tidak memenuhi ketentuan, akan dijatuhi sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

"Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Ida Fauziah melalui siaran virtual pada Selasa, 8 September 2020 lalu.

Baca Juga: Trump Paksa Mantan Presiden AS Barack Obama Turun Kampanye, Bantu Joe Biden Di Saat Akhir

Begitupun dengan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan ini, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara," sambung Ida Fauziah.

Syarat calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

4.Pekerja/buruh penerima upah;

5. Memiliki rekening bank yang aktif;

Oleh karena itu ia meminta kepada pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker No 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara.**

Editor: Emis Suhendi

Tags

Terkini

Terpopuler