MANTRA SUKABUMI – Ikuti cara cek eform BRI online untuk mengetahui data penerima Banpres BLT BPUM. Dengan Banpres BLT BPUM dari pemerintah diharapkan pelaku usaha mikro bisa mempertahankan dan mengembangkan usahanya.
Cara cek eForm BRI Online untuk mengetahui penerima Banpres BLT BPUM, bisa dilakukan dengan klik dan login pada halaman berikut ini, isi NIK KTP anda isi kode yang diberikan lalu klik proses.
Untuk mendapatkan Banpres BLT BPUM harus dilengkapi syarat dan prosesnya, hingga peserta bisa masuk data penerima pencairan Banpres BLT BPUM Rp2,4 Juta dari pemerintah.
Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Ini
Baca Juga: Login eform.bri.go.id/bpum Untuk Cek Data BLT Banpres BPUM BRI Rp2,4 Juta, Cukup Input NIK eKTP
Bantuan presiden ini telah disalurkan sebesar Rp21,861 triliun dan anggaran tersebut disalurkan sekira 99,41 persen. Artinya pemerintah telah menyalurkan bantuan ini mencapai hampir 100 persen.
Dilansir Mantrasukabumi.com dari laman Indonesia.go.id, terkait Syarat umum, ketentuan, cara daftar, dan ketentuan-ketentuan lain untuk menerima Banpres BPUM Rp2,4 Juta:
Presiden Jokowi menegaskan, bahwa Banpres tersebut bukanlah sebuah pinjaman modal kerja yang harus dikembalikan. Namun Banpres Produktif Usama Mikro (BPUM) tersebut merupakan hibah. Harap digunakan untuk tambahan modal, untuk menambah barang dagangan.
Diharapkan dengan adanya program ini dapat digunakan sebagai tambahan modal usaha bagi UMKM.
Baca Juga: Modal Nomor eKTP Bisa Cek Bantuan Pemerintah untuk UMKM Rp2,4 Juta, Berikut Caranya
Syarat umum penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM):
Warga Negara Indonesia
Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Memiliki Usaha Mikro
Bukan ASN, TNI/Polri, serta bukan pegawai BUMN/BUMD
Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
Baca Juga: Wajib Tahu, Dokumen Ini Harus Disiapkan Penerima BLT BPUM UMKM Rp 2,4 Juta via Bank BRI
Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM), antara lain:
Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM
Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
Kementerian/Lembaga
Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar OJK
Baca Juga: Diguncang 92 Kali Gempa, BMKG Minta Masyarakat untuk Waspada
Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mandiri (BPUM), dapat melengkapi data usaha usulan kepada pengusul, dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Nama lengkap
Alamat Tempat Tinggal sesuai KTP
Bidang Usaha
Nomor Telepon.
Berikut link untuk cek data anda masuk atau tidak pada bantuan presiden melalui layanan online BRI dan hanya menggunakan KTP.
Baca Juga: Wajib Tahu, Dokumen Ini Harus Disiapkan Penerima BLT BPUM UMKM Rp 2,4 Juta via Bank BRI
Ini Link eFormBRI BPUM, Klik dibawah ini:
>>>> Klik Di Sini
Penting untuk diperhatikan!
Berikut ini beberapa catatan dan ketentuan terkait teknis pencairan Banpres Produktif untuk Usaha Mandiri (BPUM):
Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.
Penerima tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM).
Bagi yang belum memiliki rekening, akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur (BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri).
Banpres Produktif untuk Usaha Mandiri (BPUM) akan diberikan secara langsung senilai Rp2,4 Juta kepada pelaku usaha mikro yang sudah memenuhi syarat.
Baca Juga: Hore, BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Segera Cair, Cek Daftar Penerima Disini
Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mandiri (BPUM) akan diinformasikan melalui Pesan Singkat (SMS) oleh bank penyalur.
Setelah menerima pesan singkat (SMS), penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mandiri (BPUM) harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana yang sudah didapat.
Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mandiri (BPUM), tidak dapat diwakilkan atau dikumpulkan secara kolektif.
Peneriman Banpres Produktif untuk Usaha Mandiri (BPUM) hanya dapat diajukan dan diusulkan oleh lembaga pengusul.
Baca Juga: Maaf, Dana BLT BPUM Baru Bisa Dicairkan Setelah 4 Dokumen Ini Terpenuhi, Simak Apa Saja
Banpres Produktif untuk Usaha Mandiri (BPUM), disalurkan sampai bulan September 2020.
Usulan Banpres Produktif untuk Usaha Mandiri (BPUM), apabila Kuota sudah terpenuhi, maka akan ditutup.
Data usulan penerima bantuan dapat disampaikan melalui email Kementerian Koperasi dan UKM, yaitu bp2020@kemenkopukm.go.id atau bp2020@depkop.go.id.. **