MANTRA SUKABUMI - Beberapa hari ini, penyaluran dan pencairan BLT UKM berupa uang tunai sebesar Rp2,4 juta untuk keperluan produksi UMKM.
Penerima bantuan presiden UMKM pertama akan menerima notifikasi atau SMS dari bank penyalur atau bisa cek secara mandiri melalui layanan online BRI.
Layanan online BRI untuk cek bantuan presiden BPUM dapat anda akses melalui eform.bri.co.id/bpum dan siapkan nomor KTP untuk cek data penerima bantuan.
Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Ini
Baca Juga: Menteri Pertahanan Prabowo Subianto Jadi Menteri dengan Tingkat Kepuasan Publik Tertinggi
Nomor KTP nantinya yang dapat mengecek kepesertaan anda sebagai penerima bantuan presiden atau tidak.
Semua pelaku usaha dapat menerima bantuan ini asalkan telah daftar melalui pejabat setempat baik melalui RT dan RW atau ke lembaga terkait.
Setelah data diri terdaftar dan anda bisa langsung cek data diri sebagai penerima di layanan online BRI.
Bantuan presiden untuk UKM tersebut dapat dicek melalui layanan online bank BRI dan cukup siapkan KTP setelah terdaftar selanjutnya verifikasi ke bank penyalur.
Baca Juga: Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Dicairkan Agar Dikembalikan, Menaker: Masuk Kas Negara
Bantuan presiden untuk UKM ini menjadi komitmen pemerintah dalam rangka menjaga stabilitas ekonomi di massa pandemi Covid-19 ini.
Dengan harapan program bantuan presiden ini mampu membantu para pelaku usaha di massa pandemi Covid-19 dalam masalah permodalan untuk keberlangsungan UKM.
Dana bantuan presiden dengan anggaran sebesar Rp2,4 juta yang langsung diberikan kepada para pelaku usaha yang telah terdaftar sebelumnya.
Dalam penyalurannya bantuan presiden ini baru sekira 99,41 persen atau hanya disalurkan sekira Rp21,861 triliun itu artinya penyaluran batuan presiden ini mencapai hampir 100 persen.
Baca Juga: Cek Fakta : MK Akhirnya Batalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja Setelah Mahasiswa Cecar Presiden Jokowi
Berikut link untuk cek data anda masuk atau tidak pada bantuan presiden melalui layanan online BRI dan hanya menggunakan KTP.
Link BPUM : eform.bri.co.id/bpum
Dilansir mantrasukabumi.com dari laman Indonesia.go.id, Apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk menerima BPUM ini ?
Berbagai ketentuan untuk mendapatkan bantuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah bagi Pelaku Usaha Mikro untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional serta Penyelamatan Ekonomi Nasional pada Masa Pandemi Coronavirus disease 2019 (Covid-19).
Baca Juga: Innalillahi, Ulama Besar Dunia Wafat karena Mobil yang Digunakan Terpasang BOM
Syarat tersebut adalah sebagai berikut:
Warga Negara Indonesia;
Memiliki nomor induk kependudukan (NIK);
Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU);
Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR);
Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin II Segera Dicairkan, Cek Jadwal Tahap dan Termin dari Menaker
Baca Juga: Diguncang 92 Kali Gempa, BMKG Minta Masyarakat untuk Waspada
Data usulan penerima bantuan dapat disampaikan melalui email Kementerian Koperasi dan UKM, yaitu bp2020@kemenkopukm.go.id atau bp2020@depkop.go.id..**