Setelah Gus Nur Ditangkap, Ferdinand Hutahaean Minta Refly Harun Diproses Hukum, Ada Apa?

25 Oktober 2020, 06:10 WIB
Ferdinand Hutahaean* / instagram/ferdinand_hutahaean /

MANTRA SUKABUMI - Ferdinand Hutahaean mengapresiasi penangkapan Suri Nur Rahardja alias Gus Nur di Malang atas kasus penghinaan atas Nahdatul Ulama (NU). Kini ia minta Refly Harun juga harus diproses hukum.

Hal itu disampaikan Ferdinand karena Gus Nur berbicara di akun Youtube milik Refly Harun, karena itulah ia meminta Polisi juga memproses secara hukum Refly Harun.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Gus Nur berbincang dengan Refly Harun di akun Youtube milik Refly Harun.

Baca Juga: Kemnaker Pastikan 5 Rekening Ini Tidak Dapat Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2

Baca Juga: Kemnaker Ancam Pekerja Segera Kembalikan Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 1 ke Kas Negara

Menurut kepolisian Gus Nur ditangkap atas laporan dari NU karena dianggap telah menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang bermuatan SARA dan penghinaan.

Karena itulah Ferdinand kemudian memuji gerak cepat pihak kepolisian yang sudah mengamankan Gus Nur.

“Terima kasih POLRI atas kerja cepatnya. Semoga Sugik Nur bisa berkaca bahwa yang dia lakukan dan ucapkan adalah fitnah,” ungkap Ferdinand di akun Twitternya seperti dilihat mantrasukabumi.com pada Minggu, 25 Oktober 2020.

Tidak hanya Gus Nur, Ferdinand juga meminta polisi memproses hukum Refly Harun. Sebab, Gus Nur juga diduga menghina NU di akun YouTube milik pakar hukum perdata tersebut.

Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Ini

“Saya berharap POLRI juga memproses hukum Refly karena akun medsosnya menjadi penyebar informasi fitnah dan kebencian Gus Nur. @DivHumas_Polri ,” sebutnya.

Tangkapan layar cuitan Ferdinand Hutahaean Twitter

Seperti diberitakan, Gus Nur ditangkap kepolisian karena dituduh menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. Pernyataan Gus Nur tersebut disebarkan dalam akun YouTube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.

Gus Nur juga dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri kemarin.

Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM tanggal 21 Oktober 2020. Azis selaku pelapor mengatakan pihaknya melaporkan dengan dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik.**

Editor: Andriana

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler