Kemnaker Ancam Pekerja Segera Kembalikan Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 1 ke Kas Negara

- 25 Oktober 2020, 05:25 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /Humas Kemnaker

MANTRA SUKABUMI - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan pekerja agar segera mengembalikan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 1 ke kas negara.

Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah kepada seluruh pekerja yang tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan namun telah mencairkan dana BLT BPJS Ketenagkerjaan gelombang 1 maka wajib mengembalikan ke kas negara.

Namun, Menaker menegaskan jika tidak semua pekerja harus mengembalikan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 1 yang sudah disalurkan pemerintah.

Baca Juga: Segera Cek Daftar Penerima, BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Siap Dicairkan

Baca Juga: Maaf, BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Tidak Akan Ditransfer ke Rekening Karyawan, Penuhi Syarat Ini

Adapun terkait kriteria pekerja yang berhak menerima sudah diatur dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 yang terdapat 6 kriteria.

Kemnaker bahkan mengancam perusahaan maupun pekerja yang tidak memenuhi ketentuan, akan dijatuhi sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

"Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Begitupun dengan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan ini, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara," tegas Ida melalui siaran virtual pada Selasa, 8 September 2020.

Seperti diketahui, hingga gelombang 1 berakhir pihak Kementerian Ketenagakerjaan menerima 14,8 juta rekening penerima dari BP Jamsostek.

Halaman:

Editor: Andriana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x