Menaker: Harap Kembalikan Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Dicairkan Jika Tak Penuhi Syarat

26 Oktober 2020, 18:48 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Ida Fauziyah. /Instagram @idafauziyahnu/

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah hingga sampai saat ini terus berupaya memulihkan kembali perekonomian masyarakat.

Upaya-upaya tersebut seperti berbagai jenis program Bantuan Tunai Langsung (BLT), kepada masyarakat yang terdampak Covid-19.

Program bantuan pemerintah BLT tersebut bertujuan untuk meringankan beban perekonomian masyarakat selama masa pandemi yang saat ini masih terjadi.

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Ini

Jenis BLT yang diberikan pemerintah tersebut yakni BLT BPKS Ketenagakerjaan untuk para pekerja yang pendapatan atau gajihnya di bawah Rp5 juta.

Lebih jauh, kini dana BLT BPJS Ketenagakerjaan sudah dicairkan kepada pekerja pada gelombang 2.

Namun, yang mengejutkannya jika dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang sudah dicairkan diminta untuk dikembalikan lagi bagi pekerja yang tidak memenuhi syarat.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan bahwa seluruh pekerja yang tidak sesuai syarat namun sudah mencairkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Usai Disuntilk Vaksin, Belasan Relawan di Korea Selatan Meninggal Dunia Secara Mendadak

Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada pekerja tersebut untuk segera mengembalikan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan ke kas negara jika tidak ingin dikenakan sanksi.

Bahkan Menaker menegaskan pada bulan September lalu bahwa perusahaan maupun pekerja yang tidak memenuhi ketentuan, akan dijatuhi sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

"Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Ida Fauziah melalui siaran virtual pada Selasa, 8 September 2020 lalu.

Begitupun dengan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan ini, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara," sambung Ida Fauziah.

Syarat calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Kabar Gembira, 6 Bantuan Sosial Ini Akan Diperpanjang Pemerintah Hingga 2021, Cek Syarat Dapatkannya


1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

4.Pekerja/buruh penerima upah;

Baca Juga: Sang Arsitek Revolusi Teknologi Samsung, Pimpinan Lee Kun Hee Meninggal Pada Usia 78 Tahun

5. Memiliki rekening bank yang aktif;

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Oleh karena itu ia meminta kepada pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker No 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara.**

Editor: Encep Faiz

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler