Agar Terjamin Dapat BLT BPUM, Patuhi Syarat-syarat Berikut Ini

27 Oktober 2020, 19:59 WIB
Syarat Kepesertaan BLT BPUM UMKM Rp 2,4 Juta /


MANTRA SUKABUMI – Pemerintah telah mengumumkan bahwa pemberian Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) diperpanjang hingga 14 November 2020.

Oleh sebab itu, sesuai yang diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi resmi menambah kuota penerima BPUM menjadi 3 juta penerima.

Bagi yang belum mendapatkan bantuan tersebut, atau bagi yang sudah mengecek di laman eform.bri.co.id dan dinyatakan sebagai bukan penerima BPUM, informasi ini sangat penting bagi Anda.

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Ini

Masih terdapat sisa waktu untuk segera mendaftarkan UMKM yang dimiliki ke salah satu institusi pengusul.

Tidak perlu khawatir tertolak, dengan mengikuti persyaratan yang telah diinformasikan oleh pemerintah seperti dikutip mantrasukabumi.com dari Kemenkopukm.go.id UMKM anda bisa jadi salah satu penerima bantuan BPUM ini.

Syarat-syarat tersebut, antara lain:

1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Kabar Gembira, Di Tengah Pandemi Covid-19, BPJS Kesehatanan Berikan Keringanan Pembayaran Iuran

Jika sudah sesuai dengan kriteria semua persyaratan, silahkan anda datang ke salah satu instansi pengusul. Anda bisa memilih satu di antara ke empat institusi di bawah ini.

1. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
3. Kementerian/lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Jika Anda telah memiliki kriteria penerima BPUM seperti di atas lalu sudah diusulkan oleh institusi pengusul, maka Anda diminta untuk siapkan beberapa data seperti di bawah ini.

1. NIK
2. Nama lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha
5. Nomor telepon.

Baca Juga: Kemendag Pastikan Pembiayaan Leasing dan Tingkatkan Jaminan Perlindungan Konsumen

Jika pelaku UMKM dinyatakan lolos, bank penyalur akan memberitahukannya melalui SMS. Setelah itu, Anda diminta untuk melakukan verifikasi data dengan mendatangi bank penyalur tersebut agar dapat mencairkan dana BPUM.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut terkait Banpres BPUM, dapat menghubungi hotline 1500 587, dan nomor WA 08111 450 587 (khusus pesan teks).**

Editor: Encep Faiz

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler