Tak Ada Kenaikan Upah Minimun 2021, Menaker Sebut Sebagai Jalan Tengah

27 Oktober 2020, 19:53 WIB
Menaker Ida Fauziyah /@kemnaker

MANTRA SUKABUMI - Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diterbitkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menuai sorotan.

Pasalnya, di SE itu Menaker menyatakan tidak ada kenaikan upah minimim 2021. Menurut Menaker Ida Fauziyah, SE itu diterbitkan merupakan jalan tengah yang diambil pemerintah.

"Ini jalan tengah yang harus diambil oleh pemerintah dalam kondisi yang sulit dan tidak mudah. Perlindungan pengupahan kita jaga, keberlangsungan usaha harus kita perhatikan. Atas dasar itulah SE ini kami keluarkan," kata Ibu Ida di Jakarta, Selasa (27/10).

Baca Juga: Tak Ada Kenaikan, Menaker Terbitkan SE Upah Minimum Tahun 2021

Menaker mengatakan, penerbitan SE tersebut berdasarkan kajian yang dilakukan secara mendalam oleh Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) terkait dampak Covid-19 terhadap pengupahan.

Menurutnya, pandemi Covid-19 telah berdampak kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk dalam membayar upah.

Ia juga menjelaskan, SE itu diterbitkan dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Gawat! Menaker: Tahun 2021 Gaji Upah Minimum Tidak Akan Naik, Kenapa?

"Di samping itu tentu saja harus diingat bahwa pemerintah tetap memperhatikan kemampuan daya beli para pekerja melalui subsidi gaji/upah. Sesungguhnya bantalan sosial sudah disediakan oleh pemerintah. Jadi pemerintah tidak begitu saja menetapkan itu karena ada beberapa langkah yang sudah dilakukan," terangnya.

Diketahui, SE penetapan upah minimum tersebut diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020 dan ditujukan kepada para Gubernur.

SE tersebut meminta Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020, melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020.

Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.***

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: @kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler