Login eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Daftar Penerima, Jika NIK KTP Tidak Terdaftar Penuhi Syarat Ini

29 Oktober 2020, 10:02 WIB
Tangkap Layar Nomor eKTP Tidak Terdaftar /

MANTRA SUKABUMI - Login eform.bri.co.id/bpum untuk cek daftar penerima, jika NIK KTP tidak terdaftar penuhi syarat ini.

Bank BRI menyampaikan cara untuk mengecek daftar penerima BPUM UMKM Rp 2,4 juta melalui e-form BRI hanya dengan NIK KTP, jika tidak terdaftar segera penuhi syaratnya.

Pelaku usaha mikro tinggal menginput nomor NIK KTP kemudian masukan kode yang diminta di web eform.bri.co.id/bpum. Jika NIK KTP tidak terdaftar segera penuhi syaratnya.

Baca Juga: Kabar Gembira, 232 Pelaku Usaha Dapat Bantuan 100-200 Juta, Cek Daftar Penerima Disini

Baca Juga: Segera Login e-form BRI BPUM UMKM Rp 2,4 Juta di eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Daftar Penerima

"Nasabah Yth, untuk mengecek daftar penerima BPUM melalui Bank BRI dapat di akses melalui internet dengan mengakses no KTP," tulis BRI.

Berikut syarat yang harus dipenuhi, cara daftar BPUM UMKM Rp 2,4 juta bagi pelaku usaha mikro dilansir dari laman Kementerian Koperasi dan UMKM.

Untuk mendapatkan BPUM UMKM Rp 2,4 juta ini, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK

Adapun syarat bagi pelaku UMKM agar mendapatkan BPUM UMKM Rp 2,4 juta ini adalah:

1. WNI

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Kabar Gembira, Di Tengah Pandemi Covid-19, BPJS Kesehatan Berikan Keringanan Pembayaran Iuran

Setelah syarat terpenuhi dan diajukan oleh lembaga pengusul, pelaku UMKM wajib mengisi data berikut ini:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon

Setelah itu, pelaku usaha mikro yang telah mengajukan BPUM UMKM Rp 2,4 Juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur.

Setelah menerima pesan, calon penerima BPUM UMKM Rp 2,4 juta diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur baru setelah itu proses pencairan bisa dilakukan.

Baca Juga: Alhamdulillah, Kemnaker Telah Cairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Kepada 12,1 Juta Pekerja

Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi menambah kuota penerima BPUM UMKM Rp 2,4 juta sebanyak 3 juta penerima.

Menurut data Kemnkop UKM di beberapa daerah serapannya masih rendah, sehingga ke depan bisa disalurkan lebih banyak. Diantaranya yang berada di luar Pulau Jawa seperti Maluku, Kalimantan, hingga NTT.

Dengan demikian, pihaknya meminta kepada para pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan atau menerima bantuan BPUM UMKM Rp2,4 juta untuk segera mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya melalui Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota.**

Editor: Andriana

Tags

Terkini

Terpopuler