Segera, Ini Cara Jika NIK KTP Anda Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id Penerima BPUM UMKM Rp 2,4 Juta

2 November 2020, 09:54 WIB
Tangkap layar/ NIK KTP tidak terdaftar/eform.bri.co.id /

MANTRA SUKABUMI - Bantuan Presiden Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM Rp 2,4 juta telah disakurkan oleh pemerintah melalui Bank BRI. 

Seperti diketahui Bank BRI merupakan sebagai bank penyalur BPUM Rp 2,4 juta, karena itu pihaknya memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengecek informasi kepesertaan dengan cara online melalui eform.bri.co.id/bpum.

Namun jika nomor NIK KTP anda tidak terdaftar di eform.bri.co.id/bpum, anda dapat melakukan pendaftaran sebagai penerima BPUM UMKM Rp 2,4 juta dengan cara ini.

Baca Juga: Segera Daftar BPUM BRI UMKM Rp 2,4 Juta Sebelum Ditutup, Ikuti Caranya di Sini

Baca Juga: Buruan Cek Penerima BPUM BRI Melalui eform.bri.co.id, Jika NIK KTP Tidak Terdaftar, Lakukan Cara Ini

Berikut cara daftar BPUM UMKM Rp 2,4 juta bagi masyarakat pelaku usaha mikro dilansir dari laman depkop.go.id.

Untuk dapatkan BPUM UMKM Rp 2,4 juta ini, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK

Adapun syarat bagi pelaku UMKM agar mendapatkan BPUM UMKM Rp 2,4 juta ini adalah:

1. WNI

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Setelah syarat terpenuhi dan diajukan oleh lembaga pengusul, pelaku UMKM wajib mengisi data berikut ini:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon

Adapun proses seleksi penerima BPUM sebagai berikut:

Baca Juga: Buruan Daftar BPUM, Alamat Beda Tidak Masalah Langsung Disalurkan dan Diperpanjang Lagi

1. Cek pengusul

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) mengecek pengusul penerima bantuan. Adapun pengusul yang dimaksud dapat berupa dinas koperasi dan UMKM, koperasi berbadan hukum, kementerian/lembaga, dan sebagainya.

Koperasi yang menjadi pengusul juga harus berbadan hukum. Selain itu, perbankan atau lembaga penyalur kredit program pemerintah juga dicek.

2. Verifikasi menggunakan sistem

Data-data yang masuk diverifikasi menggunakan sistem. Data yang diverifikasi antara lain NIK, diusulkan lembaga lain atau tidak, punya kredit perbankan/Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau tidak. Pengecekan kredit dilakukan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Setelah semua data dicek dan penerima ditetapkan, Kementerian Koperasi dan UKM membuat Surat Keputusan (SK) yang disampaikan ke Kementerian Keuangan. Lantas, dana disalurkan ke bank-bank penyalur.

3. Verifikasi bank penyalur

Proses verifikasi juga dilakukan pihak bank. KTP calon penerima manfaat akan dicek oleh bank.

Pihak bank akan melihat apakah orang yang mengambil dana manfaat itu benar sesuai dengan identitas di KTP atau tidak, apakah statusnya PNS atau bukan, dan sebagainya.

Calon penerima manfaat lantas diminta untuk membuat surat pernyataan bahwa data yang disampaikannya benar.

Baca Juga: Segera Daftar, Pendaftaran BPUM BRI Akan Segera Ditutup, Kuota Hanya untuk 3 Juta UMKM

Setelah itu, pelaku usaha mikro yang telah mengajukan BPUM UMKM Rp 2,4 Juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur.

Setelah menerima pesan, calon penerima BPUMUMKM Rp 2,4 juta diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur baru setelah itu proses pencairan bisa dilakukan.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi resmi menambah kuota penerima BPUM UMKM Rp 2,4 juta sebanyak 3 juta penerima.

Menurut data Kemnkop UKM di beberapa daerah serapannya masih rendah, sehingga ke depan bisa disalurkan lebih banyak. Diantaranya yang berada di luar Pulau Jawa seperti Maluku, Kalimantan, hingga NTT.

Dengan demikian, pihaknya meminta kepada para pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan atau menerima bantuan BPUM UMKM Rp2,4 juta untuk segera mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya melalui Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota.**

Editor: Emis Suhendi

Tags

Terkini

Terpopuler