Jangan Harap Dapat BPUM UMKM Rp 2,4 Juta Jika Bukan Termasuk 6 Golongan Ini, Simak Penjelasannya

3 November 2020, 05:14 WIB
Kemenkop UKM Pastikan 6 Golongan Ini Dijamin Gagal Dapat BLT Banpres PUM UMKM Tahap 2 /Instagram @kemenkopukm/

MANTRA SUKABUMI - Jangan harap dapat BPUM UMKM Rp 2,4 juta jika bukan termasuk 6 golongan ini, simak penjelasannya.

Seperti diketahui, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) menyampaikan bahwa penerima BPUM UMKM Rp 2,4 juta adalah yang termasuk dalam 6 golongan berikut.

Ke enam golongan tersebut termasuk dalam syarat bagi pelaku UMKM agar mendapatkan BPUM UMKM Rp 2,4 juta, diantaranya:

1. WNI

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Wajib Tahu, BLT BPUM UMKM Rp 2,4 Juta Hanya untuk Pemilik 3 Rekening Bank Ini, Buruan Cek

Baca Juga: 4 Bantuan Pemerintah yang Cair Bulan November, Mulai Dari BLT, BPUM, Hingga Kuota Internet

Oleh karena itu, pelaku usaha mikro yang ingin mendapat bantuan ini harus memenuhi 6 syarat di atas, jika tidak maka pelaku usaha mikro tersebut tidak berhak.

Setelah syarat terpenuhi dan diajukan oleh lembaga pengusul, pelaku UMKM wajib mengisi data berikut ini:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon

Setelah itu, pelaku usaha mikro yang telah mengajukan bantuan langsung tunai (BLT) UMKM Rp2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri)

Setelah menerima pesan, calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) UMKM Rp2,4 juta diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur baru setelah itu proses pencairan bisa dilakukan.

Baca Juga: Cek Penerima BPUM BRI melalui eform.bri.co.id/bpum, Jika Namamu Tidak Ada, Lakukan Ini Segera

Bagi pengusaha mikro yang tidak memiliki rekening bank penyalur, akan dibukakan atau dibuatkan secara langsung rekeningnya pada saat pencairan dana.

Berikut cara dapat BPUM UMKM Rp 2,4 juta bagi pelaku usaha mikro dilansir dari laman Kementerian Koperasi dan UMKM.

Untuk mendapatkan BPUM UMKM Rp 2,4 juta ini, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK

Pendafataran bisa dilakukan dengan datang langsung ke Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah di kabupaten/kota masing-masing.

Baca Juga: E-form BRI UMKM Melalui eform.bri.co.id/bpum Hanya untuk Cek Daftar Penerima BPUM Rp 2,4 Juta

Seperti diketahui, Presiden Jokowi menegaskan akan memberikan tambahan bagi 3 juta pelaku usaha mikro, sehingga total ada 12 juta pelaku usaha yang dapat BLT UMKM Rp2,4 juta ini.

Diungkapkan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki pihaknya telah melakukan penyaluran BLT UMKM Rp2,4 Juta tahap 1 hampir 100 persen.

Oleh karena itu, kini pihaknya tengah mempersiapkan penyaluran BLT UMKM Rp2,4 juta tahap dua bagi 3 juta pelaku usaha mikro.

“Kita akan masuk tahap berikutnya, penambahan menjadi 12 juta pelaku usaha mikro yang akan menerima program Banpres ini,” kata Teten dalam siaran pers pada Kamis, 8 Oktober 2020 lalu.**

Editor: Andriana

Tags

Terkini

Terpopuler