Cek Penerima Bantuan UMKM Rp2,4 Juta Melalui Bank BRI, Tinggal Login eform.bri.co.id/bpum

3 November 2020, 11:23 WIB
Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta di Bank BRI Melalui eform.bri.co.id/bpum /.*/Mantrasukabumi.com /fauzanevan


MANTRA SUKABUMI – Bagi penerima bantuan bisa dicek melalui link yang disediakan oleh Bank BRI langsung saja cek Bantuan UMKM Rp 2,4 juta lewat Bank BRI, tinggal login eform.bri.co.id/bpum.

Bantuan BPUM UMKM Rp2,4 juta, salah satunya di salurkan melalui Bank BRI, demi memudahkan masyarakat yang sudah daftar di bantuan BPUM maka dari itu Bank BRI menyediakan link untuk mengecek penerima bantuan, penerima tinggal login ke eform.bri.co.id/bpum.

Bagi masyarakat yang ingin mengecek bantuan UMKM Rp 2,4 juta, tinggal login saja ke link eform.bri.co.id/bpum, lalu input NIK KTP dan kode verifikasi yang diminta.

Baca Juga: LINK Cek Penerima BPUM BRI Melalui eform.bri.co.id/bpum, Segera Daftar JIka Belum Dapat Bantuan

Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Ini

Kemenkop UKM menyampaikan pihaknya memperpanjang pendaftaran BPUM UMKM Rp 2,4 juta setelah Presiden Jokowi menambah sebanyak 3 juta kuota.

Oleh karena itu jika NIK KTP anda tidak terdaftar segera lakukan hal ini jika setelah login eform.bri.co.id/bpum nama anda tidak terdaftar.

Seperti diketahui Bank BRI menyiapkan link eform.bri.co.id/bpum untuk mengecek daftar penerima BPUM UMKM Rp 2,4 juta, jika tidak terdaftar segera lakukan ini.

Untuk mendapatkan BPUM UMKM Rp 2,4 juta ini, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK

Baca Juga: Berikut Link Cek Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta Lewat Bank BRI, Login eform.bri.co.id/bpum

Adapun syarat bagi pelaku UMKM agar mendapatkan BPUM UMKM Rp 2,4 juta ini adalah:

1. WNI
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Setelah syarat terpenuhi dan diajukan oleh lembaga pengusul, pelaku UMKM wajib mengisi data berikut ini:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha
5. Nomor telepon

Setelah itu, pelaku usaha mikro yang telah mengajukan BPUM UMKM Rp 2,4 Juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur.

Setelah menerima pesan, calon penerima BPUM UMKM Rp 2,4 juta diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur baru setelah itu proses pencairan bisa dilakukan.

Baca Juga: Simak, Cara Cek Penerima BPUM BRI di eform.bri.co.id/bpum, Jika Terdaftar Anda Tinggal Tunggu SMS

Menurut data Kemenkop UKM di beberapa daerah serapannya masih rendah, sehingga ke depan bisa disalurkan lebih banyak. Diantaranya yang berada di luar Pulau Jawa seperti Maluku, Kalimantan, hingga NTT.

Dengan demikian, pihaknya meminta kepada para pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan atau menerima bantuan BPUM UMKM Rp2,4 juta untuk segera mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya melalui Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota.**

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Tags

Terkini

Terpopuler