Berikut Syarat Lengkap Daftar BPUM Rp 2,4 Juta, Login eform.bri.co.id/bpum untuk Cek UMKM BRI

4 November 2020, 04:34 WIB
Antrean Penerima BPUM di Salah Satu Bank BRI Cabang Citepus Palabuhanratu /Fauzan Evan / mantrasukabumi

MANTRA SUKABUMI - Kementerian Koperasi dan UKM memperpanjang pendaftaran BPUM Rp 2,4 juta, berikut syarat lengkapnya.

Selain syarat lengkap daftar BPUM Rp 2,4 juta, salah satu bank penyalur Bank BRI menyiapkan cara mengecek UMKM BRI dengan cara login eform.bri.co.id/bpum.

Berikut syarat lengkap dan cara daftar BPUM Rp 2,4 juta bagi pelaku usaha mikro untuk mendapatkan bantuan UMKM BRI.

Baca Juga: Jangan Harap Dapat BPUM UMKM Rp 2,4 Juta Jika Bukan Termasuk 6 Golongan Ini, Simak Penjelasannya

Baca Juga: Berikut Link Cek Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta Lewat Bank BRI, Login eform.bri.co.id/bpum

Pertama, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK

Kedua, penuhi syarat, diantaranya:

1. WNI

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Rayakan Awal Bulan November dengan Merchant Baru ShopeePay

Ketiga, setelah syarat terpenuhi dan diajukan oleh lembaga pengusul, pelaku UMKM wajib mengisi data berikut ini:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon

Setelah itu, pelaku usaha mikro yang telah mengajukan bantuan UMKM BRI dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur sebagai penerima BPUM Rp 2,4 juta.

Setelah menerima pesan, calon penerima bantuan UMKM BRI diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur baru setelah itu bisa melakukan proses pencairan BPUM Rp 2,4 juta.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi resmi menambah kuota penerima bantuan BPUM Rp 2,4 juta sebanyak 3 juta UMKM.

Baca Juga: Cek BPUM BRI di eform.bri.co.id/bpum, Jika Belum Terdaftar Segera Penuhi Syarat Ini

Menurut data Kemenkop UKM di beberapa daerah serapannya masih rendah, sehingga ke depan bisa disalurkan lebih banyak. Diantaranya yang berada di luar Pulau Jawa seperti Maluku, Kalimantan, hingga NTT.

Dengan demikian, pihaknya meminta kepada para pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan atau menerima bantuan BPUM Rp 2,4 juta untuk segera mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya melalui Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota.**

Editor: Andriana

Tags

Terkini

Terpopuler