Bawaslu Temukan 10 Hari Keempat Kampanye Pilkada 2020, Paling Banyak Langgar Protokol Kesehatan

7 November 2020, 07:55 WIB
Logo Bawaslu /

MANTRA SUKABUMI – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, M Afifuddin mengatakan ada penurunan kampanye daring selama 10 hari keempat (26 Oktober-4 November) di masa kampanye Pilkada 2020.

Dibandingkan 10 hari ketiga (16-25 Oktober) sejumlah 80 kegiatan, pada kegiatan kampanye daring terus menurun menjadi 56 kegiatan.

"Jika kampanye dengan metode terbatas mengalami peningkatan jumlah, penyelenggara kampanye daring justru menurun," ujar Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, M. Afifuddin dalam keterangan tertulisnya Jumat, 6 November 2020.

Baca Juga: Wajib Tahu, Inilah Janji Allah SWT dalam Alquran bagi Orang yang Bertakwa Kepadanya

Sebagaimana dilansir mantrasukabumi.com dari infopublik.id pada 7 November 2020, M. Afifuddin menerangkan kampanye daring pada 10 hari pertama (26 September - 5 Oktober) terdapat 69 kegiatan. Kemudian, kampanye daring yang mengalami peningkatan menjadi 98 kegiatan pada 10 hari kedua (6-15 Oktober).

M. Afifuddin menambahkan, kegiatan kampanye daring pada 10 hari ketiga dan keempat masa kampanye Pilkada 2020 terus menurun. Penyelenggara Pilkada mendorong tim kampanye dan Pasangan Calon (Paslon) untuk mengupayakan kampanye diaring di tengah kondisi pandemi covid-19.

M. Afifuddin menyebutkan terdapat 16.574 kegiatan kampanye tatap muka atau pertemuan terbatas pada periode 10 hari keempat kampanye. Kampanye tatap muka atau pertemuan terbatas masih menjadi metode yang paling banyak dilakukan Pasangan Calon.

Baca Juga: Bukan Remdesivir Juga Chloroquine, Inggris Sedang Kembangkan Aspirin Sebagai Obat COVID-19 

Badan Pengawas Pemilihan Umum Menemukan 397 kegiatan kampanye pada 10 hari keempat yang melanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19. Jumlah pelanggaran ini menjadi yang tertinggi dibandingkan 10 hari pertama hingga ketiga.

"Dengan demikian jumlah total pelanggaran protokol kesehatan pada 40 hari kampanye menjadi sebanyak 1.315 kasus," ujar M. Afifuddin.

Badan Pengawas Pemilihan Umum telah menindak ratusan pelanggaran tersebut, dari mulai pemberian surat peringatan hingga pembubaran kampanye. Surat peringatan diterbitkan atas 300 kegiatan kampanye. Sedangkan 33 kegiatan kampanye dibubarkan oleh Pengawas Pemilu, Satpol PP, maupun Kepolisian karena terdapat pelanggaran protokol kesehatan covid-19.**

Editor: Emis Suhendi

Sumber: infopublik.id

Tags

Terkini

Terpopuler