Presiden Joko Widodo akan Beri Tanda Kehormatan pada Puan Maharani karena Jasanya di Kabinet Kerja

11 November 2020, 07:30 WIB
Presiden Jokowi./ /Setkab.go.id

 

MANTRA SUKABUMI – Ketua DPR RI, Puan Maharani akan diberikan tanda kehormatan Bintang Mahaputra Adipradana pada hari Rabu, 11 November 2020.

Dalam hal ini, pemberian tanda kehormatan Bintang Mahaputra Adipradana kepada Puan Maharani diberikan oleh Presiden Joko Widodo.

Presiden Joko Widodo memberikan Bintang Mahaputra Adipradana kepada Puan Maharani sebagai bagai tanda kehormatan atas jasa-jasanya menjadi Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kabinet Kerja.

Baca Juga: Perlu Diketahui, Berikut Perbedaan Jin dan Setan, Simak Penjelasannya

Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman DPR RI pada 11 November 2020, pemberian Bintang Mahaputra Adipradana dari Joko Widodo, karena Puan Maharani telah berhasil menurunkan angka kemiskinan menjadi yang terendah sepanjang sejarah Indonesia.

"Sesuai dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, sebagai penghargaan atas jasa-jasanya yang luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, serta kemakmuran bangsa dan negara," tertulis dalam piagam tanda kehormatan dari Presiden Joko Widodo kepada Puan Maharani.

Ketua DPR RI selain berhasil menurunkan angka kemiskinan menjadi yang terendah sepanjang sejarah Indonesia, Puan Maharani sukses dalam penyelenggaraan Asian Games 2018 dan Asian Paragames 2018.

Baca Juga: Siaga Bencana, BPPTKG Perkirakan Volume Magma Gunung Merapi Melebihi 2006

Puan Maharani juga mendapat rekor MURI sebagai perempuan pertama sekaligus termuda yang menjadi menteri koordinator.

Prestasi Puan Maharani lainnya adalah meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sehingga untuk pertama kalinya IPM Indonesia masuk kategori tinggi.

Sebagaimana diketahui syarat khusus penerimaan Anugerah Bintang Mahaputra adalah berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara.

Baca Juga: Presiden ILC Karni Ilyas dengan Berat Hati Batalkan Diskusi, Fadli Zon: Ada Telepon Ghaib Ya Bang?

Tambah, pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lainnya yang besar manfaat bagi bangsa dan negara.

Dalam hal ini pemberian tanda kehormatan, tanda jasa, serta pemberian gelar dapat dilakukan pada hari besar nasional atau pada hari ulang tahun masing-masing lembaga negara, kementerian, dan lembaga pemerintah non kementerian.

Pemberian gelar tanda jasa, pemberian gelar, dan tanda kehormatan ditetapkan dengan keputusan presiden.**

Editor: Emis Suhendi

Sumber: DPR RI

Tags

Terkini

Terpopuler