KKP Berhasil Tangkap Dua Kapal Ikan Asing Berbendera Malaysia Di ZEE Indonesia 

12 November 2020, 08:55 WIB
TNI Angkatan Laut menangkap kapal ikan asing Vietnam yang melakukan ilegal fishing di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau, Kamis 8 Oktober 2020. (ANTARA/ HO-Dispenal) /

 

MANTRA SUKABUMI - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap dua kapal ikan asing berbendera Malaysia di Wilayah ZEE Indonesia.

Kedua kapal ini melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia di Selat Malaka.

Kedua kapal berbendera Malaysia ini yakni KM. SLFA 5223 KM. PKFB 1786 dengan masing-masing diawaki oleh 3 dan 4 awak kapal.

Baca Juga: Kampanye ShopeePay Deals Rp1 Lebih Meriah di 11 November

Baca Juga: 21 Kata-kata Terbaik Hari Ayah Nasional 2020, Cocok Jadi Caption Status di Media Sosial

Dilansir mantrasukabumi.com dari laman rri.co.id, pada Kamis 12 November 2020. Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua kapal tersebut digiring ke Stasiun PSDKP Belawan.

Sebagai informasi, penangkapan ini menambah daftar KIA yang telah ditangkap KKP di bawah komando Menteri KKL Edhy Prabowo. Total 80 kapal ikan telah ditangkap dengan rincian 59 Kapal Ikan Asing (KIA) serta 19 Kapal Ikan Indonesia (KII). 

"Tentu ini kabar yang membanggakan, para petugas kita meneladani sifat-sifat pahlawan dengan semangat tak kenal lelah menjaga wilayah perairan kita dari pencurian ikan oleh kapal asing," ujar Dirjen PSDKP, Tb Haeru Rahayu.

Baca Juga: Baru Saja Sampai di Indonesia, Habib Rizieq Kembali Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Apa Alasannya?

Baca Juga: Berhenti! Kebiasaan Main HP Sebelum Tidur Dapat Picu Penyakit Mata Hingga Risiko Kanker Otak

Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) meringkus dua KIA berbendera Malaysia di Perairan ZEE Indonesia, tepatnya di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka pada koordinat 03°10, 325' Lintang Utara (LU) - 100°30,318' Bujur Timur (BT) dan titik 03°13, 615' LU - 100°37,008' BT.

Kedua Nakhoda kapal ikan asing ilegal tersebut diduga melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1), Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2), Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 98 jo 42 ayat (2) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.**

Editor: Emis Suhendi

Sumber: RRI.co.id

Tags

Terkini

Terpopuler