Ferdinand Protes Larangan Minuman Beralkohol: Itu Tradisi, Kampung Saya Ada Tuak, di NTT Ada Sopia

13 November 2020, 05:16 WIB
Ferdinand Hutahaean /Jurnal Presisi//twitter.com/FerdinandHaean3

MANTRA SUKABUMI - Direktur Eksekutif EWI Ferdinand Hutahaean memprotes terkait larangan minuman beralkohol yang masuk dalam RUU minuman beralkohol.

Ferdinand menyebut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak perlu ikut campur dalam hal itu, bahkan menyindir agar mereka tidak munafik.

Hal itu disampaikan Ferdinand melalui akun Twitter miliknya yang mempertanyakan dasar DPR melarang minuman beralkohol.

Baca Juga: Sikapi Permintaan Habib Rizieq, Moeldoko: Kita Tidak Mau Ulama Dikriminalisasi

Baca Juga: Ulasan Pertandingan Bosnia Vs Iran, 2 Tim Kuda Hitam di FIFA International Friendly Match

"DPR sebaiknya tidak usah genit soal minuman beralkohol. Dasarnya apa melarang? Ajaran agama? Jangan munafiklah kalian..!!," tulisnya sebagaimana dilihat mantrasukabumi.com pada Jumat, 13 November 2020.

Karena itulah Ferdinand kemudian meminta agar RUU minuman beralkohol ini ditolak dan tidak perlu dilanjutkan.

"Saya minta agar RUU minuman beralkohol ini dibuang dan ditolak. Lbh ajukan RUU tentang ANTI INTOLERANSI, PELAKUNYA HUKUM MATI..!," lanjutnya.

Bahkan menurut Ferdinand DPR seharusnya membuat UU tentang kawin kontrak dan sejenisnya, bukan urusan minuman beralkohol.

Baca Juga: Auto Dipuji Gebetan, Inilah 5 Tips Tampil Menarik Saat Diajak Jalan

"Mengapa bukan PERLONTEAN KAWIN KONTRAK dgn segala jenisnya duluan yang dilarang dan dibuat UU nya secara tegas?," bebernya.

Ia juga mengatakan bahwa minuman beralkohol tidak semua bertujuan untuk mabuk-mabukan, namun merupakan sebuah tradisi.

"Kampung sy ada TUAK,Sulut Cap TIKUS, NTT dgn SOPIA, Solo dgn CIU dan banyak kebiasaan lokal yg tujuannya bkn utk mabul2an sebuah tp tradisi," pungkasnya.

Seperti dikethaui, Badan Legislasi DPR kini tengah membahas RUU Larangan Minuman Beralkohol.

RUU ini merupakan usulan dari beberapa anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Gerindra.

Baca Juga: Kampanye ShopeePay Deals Rp1 Lebih Meriah di 11 November

Mereka mengatakan RUU ini untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif yang timbul dari minuman beralkohol.

Salah satunya dalam draf RUU Larangan Minuman Beralkohol terdapat sanksi pidana bagi peminum minuman beralkohol diatur dalam Pasal 20. Bunyinya adalah:

Setiap orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 (sepuluh juta) dan paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).**

Editor: Andriana

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler