BLT Subsidi Gaji Tahap 2 Sudah Cair, Segera Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk Cek Penerima

14 November 2020, 06:29 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengumumkan pencairan BSU Termin II Tahap 2. //instagram.com//kemnaker

MANTRA SUKABUMI - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan pihaknya kembali menyalurkan dana BLT subsidi gaji/upah tahap 2 gelombang 2.

Kemnaker menyampaikan pihaknya kembali menyalurkan dana BLT subsidi gaji/upah gelombang 2 tahap 2 kepada 2.713.434 pekerja.

Dengan disalurkannya tahap 2, Kemnaker hingga saat ini telah mencairkan dana BLT subsidi gaji/upah gelombang 2 sebanyak 4.893.816 yang terdiri dari tahap 1 dan tahap 2 dengan total anggaran sebanyak Rp5,8 triliun.

Baca Juga: Ditantang Duel Ustadz Waloni Hingga Mati, Begini Respon Keluarga Ali Mochtar Ngabalin

Baca Juga: Erick Thohir Ditunjuk Presiden Jokowi untuk Gantikan Sri Mulyani

Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah beberapa waktu lalu melalui siaran pers terkait progres penyaluran BLT subsidi upah gelombang 2.

"Alhamdulillah, hari ini kami kembali menyalurkan termin kedua subsidi gaji/upah bagi para pekerja yang yang masuk dalam tahap 2 pada termin I lalu," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker pada Hari Kamis, 12 November 2020 lalu.

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan bahwa pihaknya mengupayakan mempercepat penyaluran BLT subsidi gaji/upah termin kedua. Ia juga memastikan bahwa tidak ada penundaan penyaluran termin kedua.

"Sebelumnya Kami mendapat informasi bahwa penyaluran termin kedua ditunda. Hal itu tidak benar. Buktinya, termin kedua tahap I sudah disalurkan sejak hari Senin, 9 November 2020 dan hari ini dilanjutkan untuk tahap 2," kata Menaker Ida menjelaskan.

Baca Juga: Kabar Gembira, Kemnaker Telah Salurkan Dana BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Kepada 4,8 Juta Pekerja

Menaker Ida menjelaskan, setelah BLT subsidi gaji/upah termin pertama selesai disalurkan, Kemnaker melakukan evaluasi bersama BPJS Ketenagakerjaan, Bank Himbara, Ditjen Pajak (DJP), BPK, dan KPK. Kemnaker juga telah selesai melakukan pemadanan data dengan DJP, sehingga BLT subsidi gaji/upah termin II bisa langsung dicairkan.

Oleh karena itu, untuk memastikan pekerja juga bisa mengecek di link yang sudah disiapkan pemerintah melalui Kemnaker diantaranya melalui SMS, Web, maupun WA, yakni:

1. https://bsu.kemnaker.go.id
2. https://kemnaker.go.id
3. Login melalui BPJSTK Mobile
4. Login melalui Website Website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
5. Melalui SMS
Ketik pada layar HP: DAFTAR(spasi)SALDO#Nomor KTP#NAMA#Tanggal lahir#Nomor peserta#Email (jika ada), kemudian kirim SMS ke 2757.

Untuk tanggal lahir gunakan format dd-mm-yy.

6. Melalui WhatsApp
Selain melaui web dan SMS Anda dapat mengecek lewat Whatsapp dengan nomor 08119115910 atau 08551500910.

Baca Juga: Mengejutkan, Habib Rizieq Nyatakan Akan Dukung Pemerintah Jika Syarat Ini Terpenuhi

Adapun terkait kriteria pekerja yang berhak menerima sudah diatur dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 yang terdapat 6 kriteria.

Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima  BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

4.Pekerja/buruh penerima upah;

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Komentari Ceramah Habib Rizieq: Tidak Akan Tunduk Pada Intimidasi Siapapun

5. Memiliki rekening bank yang aktif;

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Oleh karena itu ia meminta kepada pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker No 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara.**

Editor: Andriana

Tags

Terkini

Terpopuler