MANTRA SUKABUMI - Habib rizieq shihab akan dikenakan sanksi berupa denda Rp50 juta akibat undang massa.
Undang massa hingga 10 ribu orang itu membuat Habib dan keluarganya terancam dikenakan sanksi hingga Rp50 juta.
Massa yang berkumpul itu akibat acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya kemarin.
Baca Juga: Tutup Rangkaian 11.11, ShopeePay Day Kembali dengan Beragam Kejutan Spesial
Baca Juga: Hotman Paris Kritik RUU Minol Hingga Dampak Buruk terhadap Pariwisata
Dilansir mantrasukabumi.com dari RRI pada Minggu, 15 November 2020, sekarang Habib Rizieq shihab dihadapkan pada sanksi denda Rp50 juta.
Ancaman denda 50 juta itu disampaikan oleh Kasatpol PP DKI, Arifin, yang menyambangi kediaman Habib Rizieq shihab di jalan Petamburan.
Sanksi akan diberlakukan oleh siapa saja yang melanggar aturan protokol Covid-19.
"Ada sanksinya, diatur diatur di protokol COVID, ada denda," ungkapnya
"Berlaku semua, sama. Penegakan protokol COVID itu tepat untuk semua, ya. Tidak ada pengaturan," kata Arifin.
Surat sanksi telah dilayangkan ke Habib Rizieq shihab.
Arifin meyakinkan dan menyatakan publik, bahwa aturan untuk semua pihak.
Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Terancam Akan Kena Sanksi Akibat Undang Massa hingga 10 Ribu Orang
"Pokoknya gini, aturannya semua tetap. Berlaku untuk semuanya, nanti kita sampaikan," katanya
"Pokoknya acara apa pun yang dilakukan ketika bertentangan dengan protokol COVID maka itu akan dikenakan ketentuan kedisiplinan dan penegakan hukum," lanjutnya.
Kasatpol PP DKI mengungkapkan dalam sanksi yang diberikan kepada Habib Rizieq Shihab berupa denda maksimal Rp50 juta.**