Habib Rizieq Shihab Terancam Akan Kena Sanksi Akibat Undang Massa hingga 10 Ribu Orang

- 15 November 2020, 13:49 WIB
Habib Rizieq dan putrinya, Najwa Shihab.
Habib Rizieq dan putrinya, Najwa Shihab. /Kolase instagram / ANTARA FOTO/Arif Firmansyah

 

MANTRA SUKABUMI - Habib Rizieq Shihab (HRS) terancam akan terkena sanksi sebesar Rp50 juta, akibat acara maulid nabi dan pernikahan putrinya yang mana Dirinya mengundang massa hingga 10 ribu orang.

Hal tersebut telah disampaikan oleh Arifin selaku satpol PP DKI, yang menyambangi kediaman Habib Rizieq, di kawasan Petamburan Jakarta pada Minggu 15 November 2020.

Kasatpol PP DKI tersebut juga mengungkapkan bahwa dalam sanksi yang telah diberikan kepada Rizieq berupa denda maksimal Rp50 juta.

Baca Juga: Tutup Rangkaian 11.11, ShopeePay Day Kembali dengan Beragam Kejutan Spesial 

Baca Juga: Jangan Lewatkan, Ini Link Live Streaming MotoGP 2020 Valencia Malam Ini, Penentuan Sang Juara Baru

"Pokoknya gini, aturannya semua tetap. Berlaku untuk semuanya, nanti kita sampaikan. Pokoknya acara apa pun yang dilakukan ketika bertentangan dengan protokol COVID maka itu akan dikenakan ketentuan kedisiplinan dan penegakan hukum," ujar Arifin, seperti dilansir mantrasukabumi.com dari laman RRI.

Arifin menyatakan bahwa semua sanksi tersebut akan diberlakukan oleh siapa saja yang telah melanggar aturan protokol COVID-19.

Ia juga menyebutkan bahwa surat sanksi pun sudah dilayangkan kepada Habib Rizieq, dan dirinya menegaskan bahwa aturan ini berlaku untuk semua pihak.

Baca Juga: Kabar Baik untuk GTK Non PNS Madrasah, Menag: Usulan Ini Sudah Disetujui Dirjen Anggaran Kemenkeu

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x