Baca Juga: Pecinta Teh Wajib Tahu, Cermati 8 Efek Samping Teh jika Dikonsumsi Secara Berlebihan
Siapapun yang melanggar protokol COVID-19 akan terkena denda, dan aturan berlaku untuk semua. Seperti Habib Rizieq yang telah terkena denda maksimal Rp50 juta.**