Pengacara kondang Hotman Paris angkat bicara mengenai RUU Minol

15 November 2020, 14:58 WIB
Pengacara kondang Hotman Paris angkat bicara mengenai RUU Minol /Cianjurpedia / Wawan S/

 

MANTRA SUKABUMI - Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea turut angkat bicara mengenai usulan pembahasan rancangan undang-undang minuman beralkohol (RUU Minol)

Dirinya mengajak masyarakat Bali dan daerah pariwisata lainnya untuk ikut bersuara terkait pembahasan RUU Minol.

Hotman Paris juga mengingatkan kepada pemerintah dan DPR untuk berhati-hati dalam membahas RUU ini. Dikarenakan Hal ini dapat berdampak buruk terhadap daerah pariwisata.

Baca Juga: Tutup Rangkaian 11.11, ShopeePay Day Kembali dengan Beragam Kejutan Spesial 

Baca Juga: 6 Pertandingan UEFA Nations League Malam Ini, Belanda Vs Bosnia, Nonton Langsung Online Disini

Menurut Hotman Paris, tidak menutup kemungkinan jika sejumlah daerah pariwisata seperti Bali, bisa menentukan nasibnya sendiri.

"Bali adalah salah satu primadona Turizen di Indonesia, kalau sampai undang-undang larangan beralkohol disahkan DPR, anda tahu ibadahnya pariwisata di Bali dan juga pariwisata di seluruh Indonesia," ujar Hotman Paris melalui video yang diunggah nya di akun Instagramnya.

Hotman juga mengajak para pemuda Bali baik di Jakarta maupun di Bali untuk ikut bersuara mengenai undang-undang larangan beralkohol.

Jika undang-undang larangan beralkohol disahkan dampaknya akan membuat masyarakat keseluruhan, terutama yang tinggal di daerah pariwisata, seperti Bali akan ikut menderita.

Bukan hanya itu, menurut Hotman industri minuman beralkohil juga akan ikut hancur atau bangkrut. Hotman juga mengingatkan pemerintah, jangan lupa dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Ayo, masyarakat Bali ikut bicara dari sekarang, pemerintah indonesia jangan lupa, jangan sampai tiap daerah nantinya menentukan sikap masing-masing. Mari kita pertahankan NKRI. Jangan sampai nanti daerah ikut bersuara dan ikut menentukan sikapnya masing-masing," ujar Hotman seperti dilansir mantra sukabumi.com dari akun Instagram @hotmanparisofficial pada Minggu, 15 November 2020.

Hotman Paris mengaku sangat sedih karena dirinya baru saja pulang dari Bali dan melihat tak Ada turis, terutama turis asing yang keluar masuk toko maupun restoran.

"Bayangkan apa yang akan terjadi terhadap bali apabila digoalkan RUU larangan minuman beralkohol. devisa akan hilang." Ujarnya lagi

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Terancam Akan Kena Sanksi Akibat Undang Massa hingga 10 Ribu Orang

RUU ini adalah satunya mengatur pemberian sanksi bagi para peminum atau orang-orang yang suka mengonsumsi minuman beralkohol (Pemabok), berupa pidana penjara maksimal dua tahun dan denda uang maksimal sebesar Rp50 juta.

Saksi pidana tersebut, tertuang di Pasal 20 Bab VI yang menuliskan tentang Ketentuan Pidana RUU Minol.

"Setiap orang yang mengonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan penjara paling sedikit tiga bulan dan paling lama dua tahun atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp50 juta."**

Editor: Emis Suhendi

Tags

Terkini

Terpopuler