Denda Rp50 Juta, Habib Rizieq Shihab Dibayar Lunas, Menantu: Bayar Cash

15 November 2020, 16:20 WIB
Ustadz Abdul Somad Kunjungi Habib Rizieq /

 

MANTRA SUKABUMI – Habib Rizieq Shihab selaku Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) telah dijatuhkan sanksi denda oleh Satpol PP Pemprov DKI Jakarta karena dinilai melanggar protokol kesehatan lantaran menciptakan kerumunan.

Konfirmasi dari Ketua Umum FPI, Sobri Lubis mengatakan denda dari Satpol PP Pemprov DKI Jakarta kepada Habib Rizieq Shihab diketahui sebesar Rp50 juta. Dan hal tersebut telah selesai atau telah dibayar lunas.

FPI mengklaim, kalau pembayaran sanksi denda secara tunai kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan pada saat acara Maulid Nabi Muhammad dan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab.

Baca Juga: Tutup Rangkaian 11.11, ShopeePay Day Kembali dengan Beragam Kejutan Spesial 

Baca Juga: Didenda Rp 50 Juta Oleh Pemprov DKI, Menantu Habib Rizieq: Sudah Dibayar Lunas

"Sudah dibayar tadi," ujar ketua umum FPI Sobri Lubis, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari RRI pada Minggu, 15 November 2020.

Hanif Al Athos menantu Habib Rizieq Shihab turut membenarkan hal tersebut. Pada kesempatan yang sama, Hanif menegaskan pihak keluarga sudah menyelesaikan sanksi denda yang diberikan oleh Satpol PP Provinsi DKI Jakarta secara langsung kepada Pemprov DKI Jakarta.

"Kami dari pihak keluarga, sudah terima surat tersebut. Kami memaklumi sanksi itu. Meski panitia meminta kepada umat untuk patuh protokol, jaga jarak, dan sebagainya, tetapi antusias terlalu besar. Jadi kami memaklumi ada denda dan kami sudah bayar dari pihak keluarga," kata Hanif Al Athos

Hanif Al Athos tidak menjelaskan detail sanksi denda, tetapi dia menjelaskan maksimal Rp50 juta.

Baca Juga: Langgar Prokes, Satpol PP DKI Jakarta Berikan Denda Rp50 Juta, Kasatpol PP: Habib Rizieq Siap Bayar

"Iya cash, Iya (di rumah). teknis detailnya, saya rasa tidak perlu dijelaskan, yang jelas sudah dibayar. Saya nggak tahu detailnya berapa, Tapi maksimal Rp50 juta tadi,” kata Hanif Al Athos.

Hanif Al Athos mengatakan bahwa FPI merupakan organisasi kemasyarakatan yang fokus terhadap penanganan wabah. Karena intruksi penanganan dan pencegahan dipantau langsung oleh Imam Besar Habib Rizieq Shihab saat masih berada di Arab Saudi.

"Bahkan Habib yang memantau sendiri penanganan Covid ini dari Saudi sejak awal. Jadi kami sangat concern tangani Covid ini, karena ini masalah kemanusiaan sehingga setiap kegiatan yang diadakan kami imbau kepada umat Islam khususnya, untuk mematri protokol kesehatan," kata Hanif Al Athos.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Terancam Denda Sebesar Rp50 Juta Akibat Langgar Protokol Kesehatan

Perlu diketahui denda terhadap Habib Rizieq Shihab tertulis dalam surat pemberian sanksi dengan nomor 2250/ 1.75 tentang pemberian sanksi denda administratif kepada Rizieq Shihab.

Hal tersebut membuktikan bahwa kegiatan pernikahan anak Habib Rizieq Shihab dan peringatan Maulid Nabi Muhammad di kediaman Habib Rizieq telah melanggar protokol kesehatan Covid-19.**

Editor: Robi Maulana

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler