Terjadi Lagi, Nelayan Tertangkap Melalui Grab, Polisi: Sita Sabu

16 November 2020, 14:31 WIB
Barang bukti narkoba jenis sabu /Pmjnews.com/

 

MANTRA SUKABUMI - Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba dengan mengunakan jasa pengiriman barang secara online di aplikasi Grab.

Dengan berbekal informasi tersebut, sekitar jam 23.00 WIB dilakukan penyelidikan. Selanjutnya, dilakukan penangkapan terhadap driver Grab yang telah dicurigai dekat lampu merah Grogol. Kemudian dilakukan penggeledahan badan.

setelah dilakukan penggeledah terhadap driver Grab, ditemukan satu bungkus plastik diduga sabu yang disimpan di dalam sepatu bekas. Paket tersebut akan dikirimkan ke seseorang berinisial DM seorang nelayan kampung Kerang Hijau, Jakarta Utara.

Baca Juga: Solusi Makan, Belanja, dan Transportasi dari Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini

Baca Juga: Nadiem Bakal Angkat Satu Juta Guru Honorer Mulai 2021 Mendatang

Sebagaimana dilansir mantrasukabumi.com dari laman pmjnews pada Senin, 16 November 2020, bahwa setelah dilakukan penggeledah ditemukan satu bungkus plastik diduga sabu yang disimpan di dalam sepatu bekas.

"Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap pengemudi Grap tersebut barang itu akan dkirim kepada seseorang yang bernama DM di daerah Cempaka Putih,” ujar salah satu pimpinan Subnit Narkoba Polsek Tambora Iptu Yugo Pambudi .

Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap DM.

Tersangka DM mengakui barang bukti tersebut didapatnya dari seseorang di dalam LP Cipinang berinisial R.

Baca Juga: Gempa Raksasa dan Tsunami Dahsyat Hingga 10 Meter Diprediksi Hancurkan Kota Padang, Simak Alasannya

"Berdasarkan keterangan tersangka DM, bahwa sabu seberat 101 gram dikirim oleh R yang ada di LP Cipinang,” ujar Iptu Yugo Pambudi, di Jakarta, Senin 16 November 2020.

Kepolisian melalui Subnit Narkoba Polsek Tambora di bawah pimpinan AKP Suparmin dan Iptu Yugo Pambudi berhasil mengungkap kasus diduga narkoba jenis sabu, di Jalan S Parman RT12/ RW01 Kelurahan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Adapun pelaku berinisial DM  22 tahun yang berprofesi sebagai nelayan, Kampung Kerang Hijau RT13/ RW13, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

Dari tangan DM, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu plastik berisikan sabu seberat 101 gram (1 ons), dua unit handphone dan satu unit sepeda motor.

Baca Juga: 3 Hal Ini Penyebab Nasib Jokowi Bisa Seperti Soeharto, Pihak Istana Wajib Siaga, Simak Penjelasannya

“Atas pekerjaan tersebut, tersangka dibayar Rp2 juta. Dan, tersangka mengakui telah melakukan kegiatan itu kurang lebih sebanyak 30 kali dengan mengunakan jasa pengiriman barang secara online,” kata iptu Yugo Pambudi

Tersangka DM dijerat Pasal 114 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.**

 

Editor: Robi Maulana

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler