Ini Jadwal Pencairan Bantuan BSU BPJS Termin 2 Tahap 4, Dilengkapi Cara Cek Daftar Penerima

19 November 2020, 14:40 WIB
Aduh! Pekerja yang Terima Subsidi Gaji BLT BPJS Termin 2 Berkurang, Buruan Cek Namamu di Link Ini /./Kemnaker

 

MANTRA SUKABUMI – ini jawaban Kemnaker untuk Jadwal Pencairan Bantuan BSU BPJS Termin 2 Tahap 4.

Sebelumnya anda juga bisa cek daftar penerima bantuan BSU BPJS Termin 2 Tahap 4 di laman Kemnaker.go.id. caranya ada di halaman berikut.

Bantuan BSU BPJS Termin 2 cair dalam waktu yang berdekatan antara Tahap 1 (Senin, 9 November 2020), tahap 2 (Jumat, 13 November 2020), jadi bantuan BSU BPJS Termin 2 Tahap 1 dan Tahap 2 dicairkan dalam waktu satu minggu.

Baca Juga: Tips Handal Membuat PIN ShopeePay yang Aman untuk Menjaga Keamanan Akun

Baca Juga: Viral Video Diduga TNI Copot Spanduk Habib Rizieq Shihab, FPI: Ini Mau Pancing Kita Buat Musuhin TNI

Dan bantuan BSU BPJS Tahap 3 cair pada hari Senin (16 November 2020), sebagaimana tekad Kemnaker yang akan mencairkan bantuan dalam “Satu Minggu cair dua Tahap”, sehingga prediksi untuk Tahap 4 bisa cair pada minggu ini.  

"Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses dua tahap (batch) langsung, sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja/buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," kata Menaker Ida. Dirangkum mantrasukabumi.com dari kemnaker.go.id pada Rabu, 19 November 2020.

Hal ini disampaikan Menaker Ida Fauziyah sebagai Pimpinan Kemnaker pada Senin, 9 November 2020, saat pemberitahuan pencairan bantuan BSU BPJS Termin 2 Tahap 1.

Baca Juga: Habib Bahar Bin Smith akan Diperiksa Polisi Lagi, Ferdinand Hutahaean: Hukum Harus Ditegakan

“Pcepatan penyaluran ini sebagai ikhtiar pemerintah untuk membantu daya beli pekerja/buruh yang terdampak pandemi Covid-19”, ujar Menaker Ida Fauziyah.

Dari penjelasan pihak Kemnaker yang disampaikan oleh Menaker Ida Fauziyah, jelas bahwa pihak pemerintah menginginkan pencairan bantuan BSU BPJS Termin 2 mengupayakan mempercepat, agar bisa secapatnya diterima oleh karyawan.

Jika dilihat dari realisasi sementara penyaluran bantuan BSU BPJS termin 2, tahap 1 telah tersalurkan kepada 844.083 pekerja/buruh atau 38,71 persen.

Sedangkan tahap 2 telah tersalurkan kepada 685.427 pekerja/buruh atau 25,26 persen. Jumlah anggaran yang sementara tersalurkan dari tahap 1 dan 2 sebesar Rp1,8 triliun.

Baca Juga: Luar Biasa, Presiden Jokowi Siap Jadi Orang Pertama yang Terima Vaksin COVID-19

Laporan sementara dari Bank Penyalur per 15 November kemarin, realisasi penyaluran untuk termin kedua secara total tahap 1 dan tahap 2, sudah mencapai 1,5 juta orang.

Dengan disalurkannya tahap 3, secara keseluruhan pada termin 2 ini Kemnaker telah menyalurkan BSU BPJS kepaa 8.042.847 pekerja/buruh.

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan bahwa pihaknya mengupayakan mempercepat penyaluran bantuan BSU BPJS termin 2. Ia juga memastikan bahwa tidak ada penundaan penyaluran termin 2 baik Tahap 1, Tahap 2 dan seterusnya.

"Sebelumnya Kami mendapat informasi bahwa penyaluran termin 2 ditunda. Hal itu tidak benar. Buktinya, termin 2 tahap 1 sudah disalurkan sejak Hari Senin (9 Nov.), dan hari ini dilanjutkan untuk tahap 2," kata Menaker Ida menjelaskan.

Bantuan pemerintah berupa bantuan BSU BPJS adalah salah satu program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Serang Anies Lagi, Atas Dugaan Pemberian Izin Acara FPI

Bantuan BSU BPJS ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat yaitu WNI; pekerja penerima upah; tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020; upah di bawah Rp5 juta; dan memiliki rekening aktif.

Berikut Cara untuk cek apakah Anda termasuk penerima BSU BPJS Termin 2 atau tidak.

Buka laman resmi Kemnaker, kemnaker.go.id (KLIK)
Klik tombol "Daftar" di bagian kanan atas website
Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orangtua, bisa ayah atau ibu
Klik "Daftar Sekarang"
Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor ponsel yang sudah didaftar sebelumnya
Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP Kembali ke situs resmi kemnaker.go.id dan klik tombol "Masuk atau Login"
Anda diharuskan mengisi kolom formulir dalam situs yang terbagi menjadi 7 tahapan.
Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan lainnya.
Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan Anda di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima BSU yang diusulkan dari BPJS Ketenagakejaan ke Kemnaker
Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol "kirim aduan" jika Anda sudah terdaftar di sistem Kemnaker namun Anda belum menerima subsidi upah. **

 

Editor: Robi Maulana

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler