Mendagri Ungkap Alasan FPI Bukan Lagi Ormas Terdaftar Hingga Larang Untuk Lakukan Kegiatan

21 November 2020, 20:44 WIB
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian: Mendagri imbau seluruh pemda untuk menyiapkan tempat-tempat karantina berkaitan dengan kekhawatiran lonjakan kasus saat sekolah dibuka. /PMJ News

MANTRA SUKABUMI - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Benny Irwan mengungkapan alasan mengapa FPI Front Pembela Islam (FPI) bukan lagi ormas yang terdaftar di Kemendagri.

Alasan tersebut diungkapkan Benny, karena FPI tidak memenuhi syarat AD/ART yang harus dilengkapi dan pihak FPI sendiri mengamini unfuk menunda perpanjangan lantaran belum bisa menyerahkan dokumen AD/ART.

“Karena itu belum ada. Dan biasanya menyusun AD/ART itu saat Munas. Jadi karena FPI tidak bisa memenuhi persyaratan itu mereka mengatakan sementara kami tidak memperpanjang dulu karena nggak mungkin memenuhi itu karena kami belum Munas,” tutur Benny, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari PMJ News pada Sabtu, 21 November 2020.

Baca Juga: Tips Handal Membuat PIN ShopeePay yang Aman untuk Menjaga Keamanan Akun

Baca Juga: Ini Tanggapan Ferdinand Hutahaean Terkait Penyataan Jusuf Kalla Atas Persoalan HRS

Di kesempatan yang sama, Benny pun menangkis terkait isu yang menyebutkan jika Kemendagri tidak perpanjang masa FPI sebagai ormas karena ideologi.

Lebih lanjut Benny mengatakan, ketika mengajukan perpanjangan masa surat keterangan terdaftar (SKT), FPI merupakan ormas yang tidak berbadan hukum.

Karena Status hukum satu ormas, menurut Benny, dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga: Peristiwa Habib Rizieq Disebut JK Akibat Kosongnya Pemerintah, Ferdinand: Mereka Harus Dibubarkan

Sedangkan, fungsi SKT di Kemendagri adalah syarat agar satu ormas tercatat di Kemendagri meski tidak berbadan hukum.

Selain itu Benny pun menjelaskan jika menambahkan masa berlaku SKT hanya selama lima tahun.

Sementara merunut catatan di Kemendagri, Benny menyebut FPI sudah tercatat tiga kali perpanjang status keanggotaan sebagai ormas.

“FPI itu sebenarnya sudah sejak beberapa tahun yang lalu sudah terdaftar di Kemendagri. Kalau nggak salah SKT FPI itu sudah tiga kali,” sambungnya.

Baca Juga: Tanggapi Penyataan Yusuf Kalla Terkait Persoalan HRS, Ferdinand Hutahaean Bilang Begini

Namun benny juga menjelaskan, jika FPI ingin memperpanjang SKT, ada proses dan persyaratannya.

“Kemarin teman-teman FPI itu masih ingin memperpanjang SKT, tapi dalam prosesnya masih ada persyaratan yang belum dipenuhi", jelasnya.

Tanpa adanya status sebagai ormas yang terdaftar, Benny menilai, FPI tidak tepat melakukan kegiatan apapun.

Baca Juga: Siswa Pimpin Unjuk Rasa di Thailand dan Tuntut Reformasi Monarki

“Idealnya kalau mereka memahami tidak boleh ada apa-apa, tidak boleh ada kegiatan, tidak boleh ada apa-apa sebagai ormas. Harusnya kan begitu", pungkasnya.**

Editor: Robi Maulana

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler