MANTRA SUKABUMI - Postingan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di akun Twitternya yang sedang membaca buku karangan Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt, How Democracies Die menuai polemik.
Berbagai sindiran disampaikan beberapa pihak, mulai dari yang memposting persis seperti Anies, hingga yang menyebut postingan tersebut bisa diseret ke jalur hukum.
Salah satunya seperti diungkapkan pegiat media sosial Mustofa Nahrawardaya yang mengeluarkan sindiran karena Anies dengan menyebut Anies bikin 'kegaduhan' sehingga bisa diseret ke jalur hukum.
Baca Juga: Pangdam Copot Baliho Habib Rizieq, Sudjiwo Tedjo: Harusnya Serdadu Juga Turun Berantas Korupsi
Baca Juga: Disebut Ajak Perang Berdarah, Sekjen HRS: Fitnah Itu, Habib Rizieq Adalah Ahlussunnah wal Jamaah
Pasalnya, menurut Mustofa pihak, unggahannya tersebut menuai berbagai penafsiran politik dari berbagai kalangan.
"Karena bikin gaduh alias onar, apakah @aniesbaswedan bisa dijerat dengan pasal 309 KUHP tentang Keonaran?" cuitnya dalam akun twitter miliknya @TofaTofa_id, seperti dilihat mantrasukabumi.com pada Senin, 23 November 2020.
Karena bikin gaduh alias onar, apakah @aniesbaswedan bisa dijerat dengan pasal 309 KUHP ttg Keonaran? https://t.co/ngSs7IAiJG— MUSTOFA NAHRAWARDAYA (@TofaTofa_id) November 23, 2020
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengunggah foto dirinya di akun media sosial Facebook dan Twitter miliknya.
Baca Juga: Terungkap, Panglima TNI Dukung Pangdam Jaya Copot Baliho Habib Rizieq Shihab