Alhamdulillah! Dana BSU Kemendikbud Sudah Cair, Awas Jangan Lupa Bawa Berkas Ini ke Bank

- 23 November 2020, 21:03 WIB
tangkap layar info GTK
tangkap layar info GTK /kemdikbud

 

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk tenaga pendidik dan kependidikan non-PNS.

BSU yang diberikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS ini sebesar Rp1,8 juta untuk masing-masing yang dinyatakan berhak menerima.

Oleh sebab itu, bantuan tersebut disebut juga sebagai BLT Guru Honorer. Untuk mendapatkannya, harus memenuhi syarat berikut.

Baca Juga: Tips Handal Membuat PIN ShopeePay yang Aman untuk Menjaga Keamanan Akun

Baca Juga: Pangdam Jaya Ancam Bubarkan FPI, Habib Rizieq: Tidak Apa-apa, Saya Bentuk Lagi Front Penjaga Islam

1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berstatus sebagai PTK non-PNS.
3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.
4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020.
5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
6. Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Guru honorer yang dianggap memenuhi syarat, diminta untuk mengakses info GTK melalui info.gtk.kemdikbud.go.id.

Sedangkan untuk tingkat perguruan tinggi, bisa mengakses pddikti.kemdikbud.go.id.

Setelah login menggunakan akun masing-masing ke laman tersebut, maka akan muncul pemberitahuan sebagai berikut.

Baca Juga: Inilah 12 Gejala Virus Corona yang Harus Diperhatikan Oleh Setiap Orang, Salah Satunya Sakit Kepala

1. Dana BSU Kemdikbud sudah cair ke rekening penerima.
2. Pencairan dana oleh penerima dapat dilakukan 3 (tiga) hari setelah tanggal terbit SPPN.
3. Berkas yang harus dibawa saat proses pencairan ke Bank:

a. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
b. Print out Info GTK.
c. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
d. Kartu Keluarga.
e. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP jika ada).

Melalui laman tersebut, PTK dapat mengunduh SPTJM dan mengisi sesuai data diri masing-masing.

Baca Juga: Setelah Penuhi Panggilan Polisi Minggu Lalu, Anies Baswedan Jamu Kapolda Metro Jaya di Balai Kota

Kemudian, berkas-berkas ini dibawa ke bank penyalur untuk mengaktifkan rekening. Selanjutnya, dana BSU Kemendikbud akan disalurkan melalui rekening yang telah diaktifkan.**

Editor: Robi Maulana

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x