Selain di INFO GTK, Pencairan BSU Guruh Honorer Harus Ada SPTJM Berikut LINK Downloadnya

- 25 November 2020, 08:28 WIB
BUKTI TRANSFER PENCAIRAN BSU GURU HONORER
BUKTI TRANSFER PENCAIRAN BSU GURU HONORER /fauzanevan/mantrasukabumi.com

MANTRA SUKABUMI -Selain di info GTK, pencairan Bsu Guruh honorer harus ada sptjm berikut link downloadnya, Sesuai dengan  Buku Saku BSU Kemendikbud 2020 terbitan Kemendikbud.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemendikbud adalah bantuan pemerintah sejumlah Rp1.710.000 yang diberikan satu kali, kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) berstatus bukan pegawai negeri sipil (non-PNS).

Bantuan tersebut juga diberikan kepada tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi, di semua sekolah dan perguruan tinggi negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.

Baca Juga: Cara Mencairkan BSU BLT Kemendikbud dan Juga Syarat Resmi Dapatkan Rp1,8 Juta, Bagi Guru Honorer

Berikut Link Download Untuk SPTJM Resmi Sebagai Penerima BSU pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) berstatus bukan pegawai negeri sipil (non-PNS). Dikutip mantrasukabumi.com dari Buku Saku BSU Kemendikbud 2020 terbitan Kemendikbud,

((LINK))

Dan berikut syarat RESMI untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah:

1) Warga Negara Indonesia (WNI);

2) Berstatus sebagai PTK non-PNS;

Halaman:

Editor: Fauzan Evan

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x