MANTRA SUKABUMI - Program BSU Kemendikbud, hanya diberikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan di bawah binaan Kemendikbud.
Dalam rangka mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Pemerintah meluncurkan Bantuan Subsidi Upah(BSU) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Pemberian bantuan bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan dalam penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Baca Juga: Inilah Merchant Terbaru ShopeePay Beri Inspirasi Makan Selama WFH
Baca Juga: Mengejutkan, Ferdinand Sebut Ganjar Pranowo Setelah Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap, Ada Apa?
Adapun daftar penerima ditetapkan oleh Kemendikbud berdasarkan Dapodik dan PDDikti.
Dikutip mantrasukabumi.com dari Buku Saku BSU Kemendikbud 2020 terbitan Kemendikbud, bahwa Penerima BSU Kemendikbud meliputi:
1) Pendidik non-PNS
- guru;
- dosen;
- guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah;
- pendidik pendidikan anak usia dini;
- pendidik kesetaraan;
Baca Juga: Ruhut Sitompul Dukung Pangdam Jaya Bubarkan FPI, Musni Umar: Berpuluh Juta Orang Suka FPI