Cek Info GTK, Ini Cara Mencairkan BSU Kemendikbud Rp 1,8 Juta Bagi PTK yang Memiliki SK Penerima

- 25 November 2020, 15:50 WIB
ILUSTRASI BSU Kemendikbud.
ILUSTRASI BSU Kemendikbud. // Pixabay/

MANTRA SUKABUMI - Pemberian BSU Kemendikbud, bertujuan untuk melindungi dan meningkatkan kemampuan ekonomi pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan.

Adapun yang menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penerima BSU adalah Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).

Surat Keputusan Penetapan Penerima BSU Kemendikbud diterbitkan pada minggu kedua bulan November 2020 oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud.

Baca Juga: Mengejutkan! Tanggapi Menteri KKP Ditangkap KPK, Ferdinand Sebut Ganjar Pranowo untuk Waspada

Baca Juga: Tayang di Netflix Awal 2021, Didi Kempot Akan Kembali Mendunia Bersama ‘Sobat Ambyar’

Baca Juga: Inilah Merchant Terbaru ShopeePay Beri Inspirasi Makan Selama WFH

Bantuan Subsidi Upah diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan 1 (satu) kali sebesar Rp1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) sebelum dipotong pajak penghasilan.

Bantuan Subsidi Upah dibayarkan oleh Kemendikbud melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik). BSU Kemendikbud hanya akan diberikan bagi PTK yang memiliki SK Penerima.

Dikutip mantrasukabumi.com dari Buku Saku BSU Kemendikbud 2020 terbitan Kemendikbud, berikut cara mencairkan BSU Kemendikbud.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Buku Saku BSU Kemendikbud 2020


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x