Perkelahian di Tanjung Priok Tewaskan 1 Orang, Hakim Ketua: 11 Oknum Anggota TNI Jadi Tersangka

- 25 November 2020, 21:56 WIB
Ilustrasi perkelahian
Ilustrasi perkelahian /RRI

Ke-11 oknum prajurit TNI yang terbukti bersalah mengeroyok korban hingga tewas di Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Februari 2020, yakni Letda Cba Edwin Sanjaya vonis 11 bulan penjara. Sedangkan Letda Cba Oky Abriansyah divonis hukuman penjara selama setahun dan 2 bulan berikut hukuman tambahan dipecat dari TNI AD.

Serka Endika Sanjaya divonis pidana penjara selama 11 bulan, Sertu Junaedi divonis pidana penjara 10 bulan, Serda Erwin Ilhamsyah divonis pidana penjara 9 bulan 20 hari, Serda Galih Pangestu divonis dengan pidana penjara 9 bulan 20 hari dan Serda Hatta Rais divonis dengan pidana penjara 9 bulan 20 hari.

Serda Mikhael Julianto Purba divonis pidana penjara selama setahun berikut hukuman tambahan pemecatan dari TNI AD, Serda Prayogi Dwi Firman Hanggalih divonis pidana penjara selama 10 bulan, Praka Yuska Agus Prabakti divonis pidana penjara selama 10 bulan dan Praka Albert Panghiutan Ritonga divonis pidana penjara selama 11 bulan.

Baca Juga: 7 Hal Ini Jadi Penyebab Gula Darah Tinggi, Penderita Diabetes Harus Hati-hati

Seluruh terdakwa terbukti melanggar Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 26 KUHPM juncto Pasal 190 ayat 1 juncto ayat 3 juncto ayat 4 UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Hakim juga memerintahkan para terdakwa untuk tetap ditahan.**

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x