KPK Resmi Menahan Menteri KKP Edhy Prabowo, Diduga Terima 9,8 Miliar dan 100 Ribu Dollar AS

- 26 November 2020, 05:47 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (tengah) mengenakan baju tahanan seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 25 November 2020. KPK menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka setelah ditangkap di Bandara Soekarno Hatta terkait dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (tengah) mengenakan baju tahanan seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 25 November 2020. KPK menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka setelah ditangkap di Bandara Soekarno Hatta terkait dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster. /INDRIANTO EKO SUWARSO/ANTARA FOTO

Baca Juga: Ferdinand Komentari Video Ceramah Habib Rizieq yang Minta Islam Pontianak Angkat Senjata Lawan Dayak

Baca Juga: Heboh, Beredar Video Habib Rizieq Minta Warga Pontianak Angkat Senjata Lawan Orang Dayak

KPK juga menjelaskan penerima dan pemberi suap dalam kasus tersebut. Sebagai penerima suap, yakni Edhy Prabowo, Safri, Andreau Pribadi Misata, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin. Sedangkan pemberi suap, yaitu Suharjito.

Edhy Prabowo diduga menerima suap total Rp9,8 miliar dan 100 ribu dolar AS dalam kasus tersebut.

Edhy bersama lima orang lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Mengejutkan, Buya Yahya Minta Presiden Jokowi Lakukan Ini untuk Habib Rizieq: Kami Yakin Anda Setuju

Sementara Suharjito disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP uncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.**

Halaman:

Editor: Andriana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah