MANTRA SUKABUMI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menahan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP).
Edhy ditahan bersama empat orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat jumpa pers di Gedung KPK pada Rabu, 25 November 2020 malam.
Baca Juga: Mengejutkan, Hasil Survei CPCS: Elektabilitas Habib Rizieq Salip Anies dan Sandiaga Uno
Baca Juga: TNI dan FPI Akhirnya Berdamai Terkait Baliho Habib Rizieq, Mantan Ketua MPR: Beginilah Seharusnya
Selain Edhy Prabowo, empat tersangka lainnya yang ditahan, yaitu Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), pengurus PT ACK Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Direktur PT DPP Suharjito (SJT).
"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari terhitung sejak 25 November 2020 sampai dengan 14 Desember 2020 di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK untuk tersangka EP, SAF, SWD, AF, dan SJT," ujarnya sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari Antara pada Kamis, 26 November 2020.
Dalam kasus ini, KPK total menetapkan tujuh tersangka, hanya saja dua tersangka lainnya belum ditahan dan diimbau segera menyerahkan diri ke KPK.
Keduanya yaitu Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM) dan Amiril Mukminin (AM).