Ketentuan Pemerintah dan Syarat Mutlak untuk Bisa Mendapatkan BSU Kemendikbud

- 26 November 2020, 15:25 WIB
tangkap layar info GTK
tangkap layar info GTK /kemdikbud

4) Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020;

5) Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020; dan

6) Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Tidak ada pengajuan untuk program ini. Daftar penerima ditetapkan oleh Kemendikbud berdasarkan Dapodik dan PDDikti.

Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, Pangdam Jaya Dudung Abdurachman Ternyata Pernah Bertemu dengan Pimpinan FPI

Bagi yang sudah menerima Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) atau menerima Kartu Prakerja, tidak lagi menerima BSU Kemendikbud.

Penerima BSU Kemendikbud meliputi:

1) Pendidik non-PNS

  1. guru;
  2. dosen;
  3. guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah;
  4. pendidik pendidikan anak usia dini;
  5. pendidik kesetaraan;

2) Tenaga Kependidikan non-PNS

  1. tenaga perpustakaan;
  2. tenaga laboratorium; dan
  3. tenaga administrasi.

Guru madrasah dan dosen perguruan tinggi (PT) keagamaan tidak dapat menerima BSU Kemendikbud, program ini hanya diberikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan di bawah binaan Kemendikbud.

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah