Ketentuan Pemerintah dan Syarat Mutlak untuk Bisa Mendapatkan BSU Kemendikbud

- 26 November 2020, 15:25 WIB
tangkap layar info GTK
tangkap layar info GTK /kemdikbud

Baca Juga: Mengejutkan, Polda Jabar Sebut Habib Rizieq Bisa Jadi Tersangka, Ini Alasannya

Kemudian, PTK yang berstatus PNS tidak mendapatkan BSU Kemendikbud, karena hanya diperuntukkan bagi PTK non-PNS dengan penghasilan di bawah Rp5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan.**

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah