Ketentuan Pemerintah dan Syarat Mutlak untuk Bisa Mendapatkan BSU Kemendikbud

- 26 November 2020, 15:25 WIB
tangkap layar info GTK
tangkap layar info GTK /kemdikbud

MANTRA SUKABUMI - Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 43/PMK.05/2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pemerintah melalui Kemendikbud, menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU), kepada PTK yang berstatus bukan pegawai negeri sipil (non-PNS), dengan beberapa syarat dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Pastikan Keamanan Akun Anda, Begini Cara Aktivasi Fitur Rekognisi Wajah dan Sidik Jari ShopeePay

Baca Juga: Memanas, Setelah Edhy Prabowo Ditetapkan Jadi Tersangka oleh KPK, Fadli Zon Soroti Politisi PDIP

Dikutip mantrasukabumi.com dari Buku Saku BSU Kemendikbud 2020 terbitan Kemendikbud, bahwa syarat untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah yaitu:

1) Warga Negara Indonesia (WNI);

2) Berstatus sebagai PTK non-PNS;

3) Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020;

4) Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020;

5) Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020; dan

6) Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Tidak ada pengajuan untuk program ini. Daftar penerima ditetapkan oleh Kemendikbud berdasarkan Dapodik dan PDDikti.

Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, Pangdam Jaya Dudung Abdurachman Ternyata Pernah Bertemu dengan Pimpinan FPI

Bagi yang sudah menerima Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) atau menerima Kartu Prakerja, tidak lagi menerima BSU Kemendikbud.

Penerima BSU Kemendikbud meliputi:

1) Pendidik non-PNS

  1. guru;
  2. dosen;
  3. guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah;
  4. pendidik pendidikan anak usia dini;
  5. pendidik kesetaraan;

2) Tenaga Kependidikan non-PNS

  1. tenaga perpustakaan;
  2. tenaga laboratorium; dan
  3. tenaga administrasi.

Guru madrasah dan dosen perguruan tinggi (PT) keagamaan tidak dapat menerima BSU Kemendikbud, program ini hanya diberikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan di bawah binaan Kemendikbud.

Baca Juga: Mengejutkan, Polda Jabar Sebut Habib Rizieq Bisa Jadi Tersangka, Ini Alasannya

Kemudian, PTK yang berstatus PNS tidak mendapatkan BSU Kemendikbud, karena hanya diperuntukkan bagi PTK non-PNS dengan penghasilan di bawah Rp5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan.**

Editor: Robi Maulana

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah