Ia mengingatkan bahwa dari informasi yang beredar, terdapat beberapa perusahaan yang sudah melakukan ekspor meskipun baru mengantongi izin kurang dari dua bulan setelah izin diberikan.
Baca Juga: Bahaya Begadang Sambil Memainkan Gadget, ini 5 Perubahan yang Akan Terjadi Pada Tubuhmu
Padahal, lanjutnya, hal ini jelas merupakan pelanggaran administrasi karena bertentangan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 12/2020.
"Atas kejadian ini, kita berharap bisa menjadi pembelajaran dan evaluasi total dalam pengelolaan lobster supaya komoditas ini dikelola dengan tata niaga perikanan yang berorientasi pada pemberdayaan nelayan demi memperbaiki kesejahteraan nelayan kita," ucap Johan. **