Selanjutnya, Refly Harun menjelaskan bahwa untuk keamanan dan ketertiban masyarakat adalah tugas dari pihak Kepolisian.
Baca Juga: Epidemolog UI Bantah Klaster Kerumunan Habib Rizieq, Pegiat Medsos: Jerat Pake UU dan Borgol
"Tugas konstitusional TNI itu adalah mempertahankan negara kesatuan Republik Indonesia terutama dari rongrongan pihak asing, dari serangan pihak asing, dari serangan negara lain," ujar Refly Harun
"Sementara keamanan masyarakat Kantibmas, keamanan dan ketertiban masyarakat itu adalah tugas Kepolisian. Yang lebih kecil lagi pasang dan turun baliho itu tugas Satpol PP saja," tambahnya.
""Dudung Dirundung, Dudung Kesandung""
Fenomena Mayjen Dudung Abdurachman ini bukanlah Fenomena yang mewakili sikap TNI Keseluruhan terhadap Kepemimpinan Sipil.
"Bukan kewenangan Dudung untuk menurunkan baleho dan membubarkan FPI"
Jangan sampai TNI masuk di wilayah politik. pic.twitter.com/lYT646cmmV— TheDreamIsReal (@SuwandaBen) November 26, 2020
Selanjutnya, Ferdinand Hutahaean mengatakan bahwa baliho Habib Rizieq Shihab sudah menyangkut ideologi kebangsaan, maka dalam hal ini, TNI sah dan harus turun tangan.
Baca Juga: Dikenal Sering Kritik Habib Rizieq Shihab, Ferdinand Hutahaean Doakan Kesembuhan Imam Besar FPI
“Ini sudah menyangkut ideologi kebangsaan, mk sah dan TNI hrs turun tangan,” ujar Ferdinand Hutahaean.**