4. tidak sedang bertugas pada Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) dan Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK);
5. tidak menerima subsidi bantuan gaji/upah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020;
6. tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020;
Baca Juga: Khutbah Jumat: Ilmu Menjadi Berkah dengan Menghormati Guru
Baca Juga: Dituduh Bakar Baliho Habib Rizieq, GP Ansor: Kami Bersama Ahmad Nuri
7. memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam surat pertanggungjawaban mutlak.
Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud adalah bantuan pemerintah sejumlah Rp1.800.000 yang diberikan satu kali kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) berstatus bukan pegawai negeri sipil (non-PNS).**