Suami Istri Mucikari Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Prostitusi Artis ST dan MA

- 27 November 2020, 13:29 WIB
Tangkap Layar Youtube. Pihak Polres Metro Jakarta Utara membeberkan temuan barang bukti baru dalam kasus prostitusi online artis pada Jumat 27 November 2020.
Tangkap Layar Youtube. Pihak Polres Metro Jakarta Utara membeberkan temuan barang bukti baru dalam kasus prostitusi online artis pada Jumat 27 November 2020. //Youtube/Intens Investigasi/

Sebelumnya, diberitakan bahwa dua aktris sekaligus selebgram yaitu ST dan MA diamankan polisi atas dugaan prostitusi online. 

Baca Juga: Cek Info GTK Penetapan Penerima BSU Kemendikbud di Dapodik dan PD Dikti

Aparat keamanan menciduk kedua pelaku ketika keduanya hendak bertransaksi di sebuah hotel bintang lima di kawasan Sunter, Jakarta Utara.

Tampak dari foto yang sempat dirilis pihak kepolisian, kedua artis itu tengah diperiksa di kantor polisi. Mereka terlihat menutup wajahnya dengan sweater hoodie dan topi.

Menurut kabar yang beredar, kedua artis tersebut terjaring razia oleh pihak kepolisian pada Rabu, 25 November 2020 malam.

Dari razia tersebut, kepolisian mengamankan barang bukti berupa alat kontrasepsi yaitu kondom, serta handphone milik pelaku. 

Penangkapan ST dan MA memperpanjang riwayat artis di dunia prostitusi. Sebelumnya, beberapa nama sempat ditangkap atas kasus tersebut. Terakhir ada nama Hana Hanifah hingga Vanessa Angel, yang ditangkap atas dugaan kasus prostitusi, namun keduanya bebas dari jerat hukum. 

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Memilih Sikap Netral dalam Menanggapi Pencopotan Baliho Habib Rizieq Shihab 

Atas perbuatannya tersebut, AR dan CA, pasangan suami istri mucikari yang sekarang telah berstatus tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU 21 tahun 2007, subsider 296 KUHP juncto 506 KUHP tentang perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.**

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x