Setelah Polda Jabar, Giliran Polda Metro Jaya Naikan Kasus Acara Habib Rizieq

- 27 November 2020, 15:45 WIB
Tangkapan layar, akad nikah Irfan Al Idrus dan Syarifah Najwa Shihab
Tangkapan layar, akad nikah Irfan Al Idrus dan Syarifah Najwa Shihab /Youtube Front TV

MANTRA SUKABUMI - Kepolisian terus melakukan penyelidikan kasus kerumunan masa pada acara Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Sebelumnya Polda Jabar menaikkan status kerumunan masa di Megamendung dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kini hal yang sama juga dilakukan Polda Metro Jaya yang sama menaikkan status kerumunan masa pada acara akad nikah putri Habib Rizieq dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Setelah Tangkap Menteri, Andi Arief Sarankan KPK Datang ke Medan dan Sebut Nama Jokowi, Ada Apa?

Baca Juga: Mengejutkan, Begini Respon Ferdinand dengan Susunan Pengurus MUI Baru

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya temuan tindak pidana dalam kasus kerumunan massa di Petamburan.

"Penyidik yang tangani kerumunan akad nikah di Petamburan, berdasarkan hasil penyelidikan, sudah ditemukan adanya perbuatan pidana sehingga hari ini  (Jumat) naik ke penyidikan," kata Fadil Imran kepada wartawan di Mako Polda Metro Jaya, Jumat.

Fadil melanjutkan, berdasarkan hasil tersebut, maka seluruh pihak yang terkait dalam kasus akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Semua pihak yang dipandang perlu untuk dimintai keterangan akan dipanggil untuk dimintai keterangan," lanjutnya.

Baca Juga: Gawat, Andi Arief Minta KPK Datang ke Medan Pantau Menantu Presiden Jokowi

Baca Juga: Dikenal Kontra dengan Habib Rizieq, Ferdinand Tiba-tiba Doakan Habib Rizieq, Ini Isinya

Dengan ditemukannya tindak pidana pelanggaran UU kekarantinaan saat gelar perkara kini Polda Metro meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan.

Hingga hari ini, Polda Metro Jaya telah memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dan beberapa Kepala Dinas DKI Jakarta untuk diklarifikasi.

Selain itu, penyidik juga memanggil Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW), satpam atau linmas, lurah dan camat setempat serta Wali Kota Jakarta Pusat.

Bahkan dikabarkan kepolisian juga akan memanggil pihak KUA untuk diminta klarifikasi termasuk Satgas Covid-19, Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI dan beberapa tamu yang hadir.**

Editor: Andriana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x